PEKANBARU, SUARALIRA.com - Perbaikan dan perluasan Jembatan Sungai Siak II dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar terancam batal dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menuntaskan pembebasan lahan di lokasi tersebut.
Hal itu akibat dana pembebasan lahan yang telah dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016 dirasionalisasi. Namun, Pemko Pekanbaru berencana akan meminta bantuan pada Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar ganti rugi lahan yang telah disepakati dengan warga.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, mengatakan, pihaknya akan mengalokasikan dana Rp19 miliar untuk pembebasan lahan di sekitar Jembatan Siak II. Akan tetapi, pelaksaannya tertunda akibat rasionalisasi anggaran.
"Kondisinya, keuangan kami tidak ada. Sekarang pembebasan lahan tidak kami masukkan,’’ ujar Zulkifli seperti dikutip Riaupos.co, Rabu (17/8/2016).
Ditambahkannya, kendati ada rasionalisiasi, Pemko Pekanbaru sempat menganggarkan Rp3 miliar untuk pembebasan lahan. Akan tetapi, hal itu tetap tak terealisasi karena dana yang akan digunakan tidak tersedia.
"Kemarin kami anggarkan Rp3 miliar, itu belum kami realisasikan karena anggaran dirasionalisasi,’’ ujarnya.
Zulkifli mengatakan, pada dasarnya, proses pembebasan lahan seluas 2000 m2 untuk jembatan tersebut tidak ada kendala. Itu karena masyarakat di sana telah setuju lahan miliknya digunakan untuk perluasan jembatan.
"Proses pembebasan lahan tetap jalan. Karena kondisi darurat, kami sudah buat pernyataan dengan BPN. Kami juga sudah meminta pemililk lahan membuat pernyataan diganti rugi lahannya,’’ katanya.
Sedangkan untuk dana pembebasan lahan, tambahnya, pihaknya berencana akan meminta bantuan Dirjen Bina Marga. "APBD-P 2016 tidak dianggarkan. APBD murni 2017 juga belum pasti, solusi baru, kami meminta bantuan Dirjen Bina Marga. Mereka pun siap membantu jika Pemko tidak memiliki uang,’’ pungkasnya. (*)