BANDUNG, SUARALIRA.com - Sekitar 2 juta penduduk Kota Bandung belum memiliki e-KTP, dimana 150 ribu diantaranya belum terekam. Warga yang belum terekam itu kini terus berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bandung.
Ratusan warga Kota Bandung tampak tengah antre menunggu giliran mendaftar pembuatan e-KTP. Mereka rela menunggu berjam-jam untuk bisa mendapatkan identitas kependudukan alias e-KTP.
Kemendagri menetapkan 30 September merupakan batas akhir perekaman e-KTP. Sehingga, dalam kurun waktu satu bulan ini warga yang belum memiliki e-KTP harus segera mendaftar.
"Iya udah tau soal itu (batas akhir perekaman), makanya daftar sekarang. Mumpung libur kerja juga," kata salah seorang warga, Faris Abdul Aziz di kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon, Sabtu (27/08/2016).
Faris mengaku memilih mendaftar pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil lantaran lebih cepat prosesnya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, e-KTP sudah selesai dicetak dalam waktu tiga hari.
Menurutnya sedangkan jika membuat e-KTP di kecamatan bisa memakan waktu satu bulan bahkan lebih. Pasalnya, sambung dia, petugas kecamatan beralasan kekurangan blanko.
"Enggak apa-apalah nunggu berjam-jam juga, yang penting e-KTP cepat jadi. Kalau di kecamatan mah takut lama dan banyak pungli," jelas warga Tegalega Kota Bandung ini.
Selain proses yang lama, persyaratan untuk membuat e-KTP di kecamatan tergolong lebih rumit dibandingkan langsung ke kantor Disdukcapil. Sebab, sambung dia, di kecamatan diharuskan membawa pengantar RT/RW setempat.
"Kalau disini (Disdukcapil) mah syaratnya cuma foto copy KK dan KTP lama," ujar dia.
Untuk diketahui, Disdukcapil Kota Bandung gencar jemput bola perekaman e-KTP. Warga yang belum membuat e-KTP juga dilayani setiap hari Sabtu di Kantor Disdukcapil. Termasuk juga menerjunkan mobil layanan keliling di kewilayah-kewilayahan. (dt/sl)