PEKANBARU (suaralira.com) - Seorang oknum PNS di Pemerintahan Provinsi Riau inisial DZ alias Zul diringkus petugas Polsek Payung Sekaki Pekanbaru karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka Zul yang sehari-hari berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi itu yang diringkus di Jalan Ababil, Pekanbaru, pada Minggu (28/8/2016).
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 butir pil ekstasi, 4 bungkus sabu dengan total berat lebih kurang 5 gram, alat hisap bong, kotak rokok dan identitas tersangka.
Tersangka Zul mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir barang haram itu dengan imbalan bervariasi antara Rp. 200-300 Ribu untuk satu kali pengiriman.
Pekerjaan sampingan itu telah dia lakoni selama lebih kurang 2 bulan belakangan ini.
Dia mengaku perkerjaan haram itu terpaksa dia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun menerangakn penangkapan tersangka berawal dari informasi prihal lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Zul bersama sejumlah barang bukti narkotika senilai lebih kurang Rp. 15 juta.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam dari mana barang haram tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna penyidikan lebih lanjut.