PEKANBARU (suaralira.com) - Pemerintah pusat memberikan deadline kepada wajib KTP untuk mengurus KTP elektronik (KTP-el) hingga 30 September 2016. Meski begitu, hingga saat ini 5,8 persen dari 557.466 warga Pekanbaru yang wajib KTP belum merekam KTP-el.
Dengan ancaman pencabutan berkas kependudukan dan tidak akan mendapatkan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berupaya memberikan kemudahan kepada mereka yang belum merekam. Salah satu kebijakannya dengan tetap membuka pelayanan perekaman pada hari libur atau pada Sabtu dan dibuka perekaman di setiap kantor lurah.
‘’Dari data, memang hanya tersisa 32.782 jiwa masyarakat Pekanbaru yang belum rekam KTP-el. Kami tidak ingin nantinya ada masyarakat Pekanbaru yang tidak mendapatkan pelayanan publik di kantor-kantor publik sesuai dengan instruksi Kemendagri. Untuk itu, meski jumlahnya tidak terlalu banyak, jika lalai tentu akan menjadi masalah tersendiri buat mereka. Makanya saya imbau, masyarakat untuk dapat segera merekam dirinya,’’ imbau Baharuddin.
Mantan Camat Tampan Pekanbaru ini menerangkan saat ini yang berusia diatas 17 tahun per 1 Mei 2016 sudah wajib melakukan perekaman. Cukup hanya membawa kartu tanda penduduk yang dimiliki orang tua.
Sementara mereka yang KTP-nya sudah mati, diminta untuk membawa seluruh berkas kependudukan yang dimiliki baik KK, KTP lama, atau surat nikah dan berkas kependudukan lainnya.
Disinggung jumlah yang belum melakukan perekaman dalam kondisi tetap per awal 2016, Bahar menyebutkan itu terjadi karena saat ini kesadaran masyarakat yang masih belum ada.
‘’Saya kira ancaman pemerintah itu serius. Meski bukan menghapus secara permanen data kependudukan terdahulu, namun jika tetap lalai bisa saja hal tersebut menjadi permanen. Jadi sebelum kondisi ini terkena dengan mereka yang belum memiliki KTP-el, lebih baik segera lakukan perekaman. Kami sudah lebih dekat dan buka sampai Sabtu,’’ katanya.