PEKANBARU (suaralira.com) - Warga Pekanbaru diingatkan segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal 30 September 2016 jika tidak ingin kena denda. Demikian hal ini diktakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie di Pekanbaru, Selasa (6/9/16).
"Hindari denda, bayarlan PBB sebelum 30 September," imbaunya.
Azharisman Rozie menjelaskan sesuai aturan bagi WP yang tidak menyegerakan pembayaran PBB sebelum tangal 30 September akan dikenai denda sebesar dua persen.
"Kami sudah mensosialisasikan ini lewat media, banner dan secara langsung ketika WP dijumpai saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)," terang dia.
Ia menegaskan pihaknya telah menginformasikan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak sampai tanggal 30 September 2016. Bagi wajib pajak yang telat membayar dari tanggal yang telah ditentukan, Dispenda Pekanbaru akan memberlakukan denda sebanyak 2 persen.
"Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki objek PBB untuk segera membayar," kata Rozie, Jum'at 2 September 2016.
Demi mempermudah wajib pajak membayarkan pajaknya, , Dispenda dua minggu kedepan sudah menggunakan sistim online dan bekerja sama dengan Bank Jabar-Banten dan Bank BNI.
"Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan dua riteil Alfamart dan Indomaret," katanya.
Rozie berharap bagi warga yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru juga segera membayar sebelum tanggal 30 september mendatang.