2 Tahun Praktek, Dokter Gigi Palsu di Pekanbaru 'Lulusan' Youtube


Dibaca: 1770 kali 
Kamis,22 September 2016 - 18:00:42 WIB
2 Tahun Praktek, Dokter Gigi Palsu di Pekanbaru 'Lulusan' Youtube Polresta Pekanbaru mengekspose penangkapan dokter gigi palsu.

PEKANBARU (suaralira.com) - Dua tahun membuka praktek dokter gigi di Jalan Surabaya, RT01/RW08, Kecamatan Bukit Raya, si dokter gigi gadungan Robi Sugara ternyata sama sekali tak pernah belajar mengenai ilmu kedokteran dari praktek yang dijalaninya tersebut. Warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Lima Puluh itu nekat membuka praktek ilegalnya karena terinspirasi dari youtube di internet, lalu mempromosikan diri di medsos facebook.

"Yang bersangkutan (Robi Sugara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pengakuannya pernah belajar dan kuliah kedokteran di USU, tapi saat kita periksa nyatanya justru tidak pernah sama sekali. Tersangka murni belajar dari internet. Mula-mula jualan behel, kemudian browsing internet, promosi di facebook dan akhirnya memutuskan buka praktek," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada riauterkini.com, Kamis (22/09/16).

Bimo menambahkan, terbongkarnya praktek dokter gigi abal-abal milik tersangka tersebut juga berkat laporan dari pihak Asosiasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang merasa curiga karena nama tersangka tak terdaftar sebagai dokter gigi di PDGI. Dari awal laporan itulah, polisi selanjutnya menyelidiki dan menelusurinya. Begitu keberadaan tersangka diketahui, polisi bersama pihak PDGI lalu melakukan penggerebekan di lokasi praktek milik tersangka, Rabu (21/09/16) sore kemarin. Benar saja, saat penggerebekan tersebut, petugas mendapati tersangka sedang membuka praktek membersihkan karang gigi salah satu pasiennya. Tanpa bisa mengelak lagi, ruang praktek tersangka pun langsung digeledah petugas.

"Tersangka juga tak punya kartu PDGI dan tidak terdaftar di PDGI. Selain mengamankan tersangka, di TKP kemarin turut kita amankan pula 36 item barang bukti yang terdiri dari beragam alat kesehatan, stetoskop, karet behel dan lain-lain," paparnya. Atas perbuatannya, sambungnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 77 Ayat 1 jo Pasal 73 ayat 2, UU No 29 Tahun 2004, tentang praktek kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, sebuah parktek dokter gigi gadungan yang berkedok toko butik pakaian di Jalan Surabaya, RT01/RW08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya digerebek tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (21/09/16) pukul 17.30 WIB sore. Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sang dokter gadungan, Robi Sugara.


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :