PEKANABRU (suaralira.com) - Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Syamsuir, Senin (26/9) mengungkapkan, hingga saat ini Peraturan Walikota (Perwako) kantong plastik berbayar masih dibahas di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru. Pihaknya belum bisa memastikan kapan Perwako tersebut bisa disahkan dan terapkan di Pekanbaru.
"Prosesnya kan sekarang masih di BLH. Kalau nanti sudah selesai dibahas di SKPD teknis baru kita dari bagian hukum diundang untuk membahasny," kata dia.
Bagian Hukum nantinya akan melakukan harmonisasi. Setelah itu baru dilanjutkan ke tingkat tim pembahasan produk hukum daerah. Jika proses ini selesai baru diajukan ke Walikota Pekanbaru untuk disahkan.
"Berapa lama waktunya tentu tergantung tingkat kedalaman materi Perwako yang dibahas. Kalau perwakonya dalam (rumit) kita harus melibatkan tenaga ahli. Makanya kita tidak bisa kita pastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Perwako tersebut,"paparnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) plastik berbayar. Perwako ini nantinya akan membatasi ritel-ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual lagi kantong plastik. Larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik tersebut nantinya secara rinci akan dituangkan ke dalam Perwako tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri saat dikonfirmasi Tribun, mengaku sudah mendapatkan petunjuk dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam rakornas tersebut disepakati bahwa pengaturan terkait plastik berbayar ditingkat kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh daerah masing-masing. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwako atau Peraturan Bupati
"Draft Perwakonya sudah kita persiapkan, nanti kalau sudah selesai kita ajukan ke Pak Wali,"kata dia.
Menurut keterangan Zulfikri, Perwako tersebut nantinya akan akan melarang ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual kantong plastik. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka nantinya tidak ada lagi ritel yang menjual kantong plastik berbayar seperti sekarang ini.
"Iya, intinya nanti kita melarang pengusaha retail untuk menggunakan plastik dan menjual kantong plastik kepada masyarakat yang berbelanja,"paparnya