PEKANABRU (suaralira.com) - Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Syamsuir, Senin (26/9) mengungkapkan, hingga saat ini Peraturan Walikota (Perwako) kantong plastik berbayar masih dibahas di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru. Pihaknya belum bisa memastikan kapan Perwako tersebut bisa disahkan dan terapkan di Pekanbaru.
"Prosesnya kan sekarang masih di BLH. Kalau nanti sudah selesai dibahas di SKPD teknis baru kita dari bagian hukum diundang untuk membahasny," kata dia.
Bagian Hukum nantinya akan melakukan harmonisasi. Setelah itu baru dilanjutkan ke tingkat tim pembahasan produk hukum daerah. Jika proses ini selesai baru diajukan ke Walikota Pekanbaru untuk disahkan.
"Berapa lama waktunya tentu tergantung tingkat kedalaman materi Perwako yang dibahas. Kalau perwakonya dalam (rumit) kita harus melibatkan tenaga ahli. Makanya kita tidak bisa kita pastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Perwako tersebut,"paparnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) plastik berbayar. Perwako ini nantinya akan membatasi ritel-ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual lagi kantong plastik. Larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik tersebut nantinya secara rinci akan dituangkan ke dalam Perwako tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri saat dikonfirmasi Tribun, mengaku sudah mendapatkan petunjuk dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam rakornas tersebut disepakati bahwa pengaturan terkait plastik berbayar ditingkat kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh daerah masing-masing. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Perwako atau Peraturan Bupati
"Draft Perwakonya sudah kita persiapkan, nanti kalau sudah selesai kita ajukan ke Pak Wali,"kata dia.
Menurut keterangan Zulfikri, Perwako tersebut nantinya akan akan melarang ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak menjual kantong plastik. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka nantinya tidak ada lagi ritel yang menjual kantong plastik berbayar seperti sekarang ini.
"Iya, intinya nanti kita melarang pengusaha retail untuk menggunakan plastik dan menjual kantong plastik kepada masyarakat yang berbelanja,"paparnya
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, MM, M.Si,.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi, H. Tagor Mulia Siregar mendukung kebijakan penempatan Polri yang b.
Suaralira.com, Rengat – Babinsa Koramil-01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Serda Zakirman melakukan pendampingan pembagian program Makan Bergizi Grati.
Suaralira.com, Rengat - Mengaktipkan poskamling desa terus di lakukan seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Rudi Siagian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kebakaran hutan dan lahan (karh.
Suaralira com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Sertu Togu melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan di Desa Raw.
Suaralira.Inhu, Kunjungan Kerja Wasrik Current Audit Itdam XIX/ TT di Jajaran Korem 031/WB di Kodim 0302/Inhu dan Kodim 0314/Inhil bertempat d.
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.