pekanbaru (suaralira.com) - Nasib malang menimpa Kus Hendra (25) seorang mahasiswa di Pekanbaru. Dia memberikan uang Rp 63 juta kepada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Karena merasa tertipu, korban lapor ke polisi.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman kepada wartawan, Jumat (7/10/2016) di Pekanbaru. Letman menjelaskan, mahasiswa tersebut telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru karena merasa telah tertipu dalam penggandaan uang.
Korban menyebutkan, kata Letman, dia awalnya mengenal pria inisial APK (35) yang mengaku sebagai orang yang bisa mengobati secara alternatif.
Selain itu, APK juga mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Pelaku membuka praktik pengobatan alternatif di Jl Manunggal Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Korban percaya bila APK bisa menggandakan uang. Sehingga korban menyerahkan uang hasil jerih payahnya Rp 63 juta secara bertahap," kata Letman.
Namun janji sang dukun yang bisa menggandakan uang ternyata tidak pernah terwujud. Merasa kesal dan tertipu, akhirnya mahasiswa ini melaporkan hal itu ke polisi.
"Kita sudah menerima laporan dugaan penipuan. Tim Polresta Pekanbaru masih mengembangkan kasus ini," tutup Letman.