PEKANBARU, SUARALIRA.com - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 1.740 karung bawang merah ilegal dengan berat total 16,4 ton asal Malaysia di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
"Ada tiga orang yang diamankan dari pengungkapan itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda Riau Brigjen Pol Zulkarnain dalam gelar perkara di Pekanbaru, Rabu.
Ia berujar upaya penyelundupan bawang merah tersebut diungkap Direktorat Polair Polda Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama diungkap jajaran Ditpolair Polda Riau di perairan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan pada Minggu (9/10) lalu. Polisi menangkap sebuah Kapal Motor Sari Jaya berikut seorang nakhoda berinsial An.
"Dari kapal itu diamankan 1.000 karung bawang asal negeri jiran," katanya.
Tidak berselang lama Ditreskrimsus Polda Riau turut menggagalkan upaya penyelundupan bawang di Kabupaten Siak. Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa dinihari (11/10) di sekitar Desa Sabak Auh, Siak.
Kapolda mengatakan sebanyak 740 karung bawang merah seberat 7,4 ton yang diamankan dari sebuah mobil Colt Diesel. Dua orang pelaku masing-masing berinisial AK dan AI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia mengatakan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menerima informasi akan adanya aktivitas bongkar muat bawang asal Malaysia di salah satu pelabuhan tikus di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian didalami sebelum akhirnya berhasil di gagalkan di Siak, atau tepatnya sekitar 60 Kilometer dari Bengkalis.
Terkait pengungkapan itu, Zulkarnain menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan puas pada tiga tersangka tersebut, melainkan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saya sampaikan di sini, kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai di sini. Kami akan tangkap tokenya," tegas Zulkarnain. (ant/sl)