Jadi Bandar Narkoba, Petugas Keamanan Desa Ditangkap Polisi


Dibaca: 1278 kali 
Minggu,16 Oktober 2016 - 23:28:54 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Petugas Keamanan Desa Ditangkap Polisi
DENPASAR, SUARALIRA.com - Oknum satuan tugas pengamanan desa di Jalan Yudhistira, Desa Basangkasa, Kecamatan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung berinisial MAJ (22) ditangkap tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar lantaran menjadi bandar narkoba. 
 
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, menuturkan bahwa MAJ ditangkap setelah ada pengakuan dari KS yang mendapatkan barang haram jenis sabu dari MAJ. Satgas Pengamanan Desa tersebut ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung pada hari Jumat 14 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 WITA. 
 
Petugas meminta KS untuk melakukan transaksi narkoba satu paket sabu seharga Rp500ribu dan disepakati bertemu di Jalan Sunset Road. Setelah tiba di jalan tersebut, MAJ masuk ke dalam minimarket dan langsung ditangkap tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar. 
 
"Tersangka MAJ kaget dan sempat hendak melawan namun akhirnya kooperatif setelah petugas menjelaskan identitas bahwa petugas dari Polresta Denpasar," kata Ganefo lewat keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (16/10/2016). 
 
Setelah diperiksa, MAJ mengaku membawa satu paket sabu yang di simpat di saku kiri celana panjang hitam dan MAJ menerangkan barang bukti tersebut dibeli sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp1,5juta dari seseorang bernama EB melalui handphone. 
 
"Dia mengaku berada di Lapas Madiun, menurut MAJ barang bukti sabu tersebut dibeli dengan cara patungan bersama temannya yang bernama GAD yang masing masing mengeluarkan uang Rp750ribu," terangnya.
 
Lantas dia mengambil sabu itu di Jalan Pengubengan, MAJ dan GAD sempat menggunakan sabu tersebut berdua di Jalan Drupadi, Seminyak 
 
"Mereka menggunakan sebanyak enam kali sedot, selanjutnya sisa sabu dipecah menjadi tiga paket," tambahnya. 
 
Tiga paket itu dibawa oleh GAD, lantaran dipesan oleh KS sebanyak satu paket dan MAJ mengambil sabu itu di tempat kerja GAD. 
 
"Tersangka MAJ menerangkan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak Februari 2016, MAJ mengaku belum pernah di hukum," tutupnya. (okz/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :