PEKANBARU (suaralira.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan proses penjaringan terhadap 350 tenaga perlindungan masyarakat (Linmas) untuk keperluan pengamanan proses Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017.
"Kami sudah buka pendaftarannya bulan ini," kata Kasatpol-PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Rabu.
Zulpahmi Adrian menjelaskan penjaringan ini bertujuan untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka pada tiap kelurahan se-Pekanbaru saat Pilwako nantinya.
Menurutnya, tahap awal seleksi proses penjaringan diserahkan kepada lurah dan camat se- Pekanbaru. "Dimana masing-masing camat dan lurah menyeleksi lima orang dari warganya yang bersedia dan memenuhi kriteria menjadi Linmas," terang Kasatpol PP.
Selanjutnya nama-nama tersebut diserahkan ke Satpol-PP untuk dilakukan proses seleksi lanjutan.Setelah dinyatakan lulus, kemudian mereka akan dilatih, dan diberikan pembinaan keahlian sehingga cakap dalam tugas kelinmasan."Untuk 12 kecamatan dan 58 kelurahan dibutuhkan masing-masing lima orang. Sehingga totalnya 350 Linmas," tegasnya.
Ia menambahkan sejauh ini sudah ada camat dan lurah yang mengusulkan nama calon Linmas. Ia berharap ini akan tuntas sebulan kedepan. "Oktober ini paling lambat semua proses penjaringan Linmas akan selesai," katanya menambahkan.
Hasil seleksi ini sebut Adrian lagi nantinya akan ditempatkan pada TPS yang ada di 12 kecamatan. Meski diakuinya jumlah tersebut tidak memadai dengan banyaknya lokasi pemungutan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun akan disikapi peruntukannya bagi wilayah yang TPSnya dalam lokasi rawan.Sebab menurut analisa Adrian jika mengacu kepada aturan, kebutuhan Linmas harus sesuai TPS yang ada. Jika di Pekanbaru ada 1.800 TPS untuk Pilwako 2017, dan tiap lokasi ditempatkan dua Linmas, maka akan dibutuhkan sekitar 3.600 tenaga sukarela tersebut.
"Namun mengingat kondisi keuangan Pemerintah Kota yang minim, dilakukan penyempitan, selain diharapkan ada tenaga pendamping seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dibentuk KPU.