PEKANBARU, SUARALIRA.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, tengah mengusut seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkalis yang diduga mengendalikan peredaran narkoba.
"Kami masih terus mendalami informasi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai AKP Tumara kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan dugaan keterlibatan napi dalam mengendalikan peredaran narkoba tersebut diperoleh dari pengakuan dua wanita berinisial Si (25) dan APS (28) yang diamankan jajarannya pada Jumat (28/10).
Kedua wanita tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar narkoba.
Saat diamankan, keduanya tertangkap tangan mengantongi 48 butir ekstasi yang tersimpan dalam wadah siap edar.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah ponsel yang berguna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Tumara, kedua wanita tersebut mengaku sebagai kaki tangan Ag, seorang napi yang kini ditahan atas kasus narkoba di Lapas Klas IIA Bengkalis.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendalami informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membongkar sindikat narkoba itu.
Si dan APS yang merupakan warga Kota Dumai diamankan di sebuah rumah Jalan Tegal Lega, Gang Jaya, Kelurahan Bukit Datu, Kecamatan Dumai Selatan.
Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman kedua pelaku.
Mendapat cukup informasi dan bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Hasilnya, keduanya tidak berkutik saat diamankan berikut barang bukti 48 butir ekstasi. (ant/sl)