Blanko e-KTP Kosong, Ini Strategi Disdukcapil Pekanbaru


Dibaca: 3484 kali 
Selasa,29 November 2016 - 10:26:01 WIB
Blanko e-KTP Kosong, Ini Strategi Disdukcapil Pekanbaru
PEKANBARU (suaralira.com) -  guna mengantisispasi kosongnya blangko e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau akan menerbitkan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga setempat yang melakukan pengurusan identitas diri terhitung saat ini.
 
"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017," kata
 
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Selasa (29/11/16).
 
Baharuddin menjelaskan kebijakan ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI pascagagalnya pengadaan blangko e-KTP di pusat.
 
"Blangko e-KTP gagal dilelang," tegas dia.
 
Ia menjelaskan ada sekitar delapan juta blangko e-KTP yang gagal dilelang Kemendagri tahun ini.
 
Makanya sebut dia untuk mengakomodir surat menyurat dan administrasi kependudukan maka Kemendagri memerintahkan menerbitkan surat keterangan pengganti e- KTP.
 
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata dia lagi.
 
Diakuinya gagalnya lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
 
Meski gagal lelang, sambungnya, ia meminta masyarakat tidak usah resah. Karena Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP.
 
Lanjutnya, karena ini merupakan edaran Mendagri, surat keterangan itu otomatis berlaku untuk pengurusan administrasi. Seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengurusan di bank, BPJS, dan nikah.
 
"Surat keterangan berlaku ini berlaku untuk semua kepengurusan administrasi. Masyarakat jangan khawatir atau ragu," tegasnya.
 
Namun ia berpesan surat keterangan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Lama masa berlakunya hanya enam bulan saja. Kemudian seiring waktu yang asli akan diterbitkan setelah blangko ada.
 
"Tetapi syaratnya sudah merekam dan ada dalam database. Kalau tidak ada tidak bisa," katanya menambahkan.
 
Seperti diketahui, batalnya lelang pengadaan blangko e-KTP lantaran belum ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. Lelang ulang pengadaan seluruh blangko e-KTP ditargetkan selesai pada pertengahan 2017. RB/sl

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :