BEKASI (suaralira.com) - Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Syaherralayalli menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini fraksi Hanura DPRD Kota Bekasi akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya, Linggom F Lumban Toruan yang terbukti melanggar kode etik dewan, dan terjerat kasus hukum.
“Surat masih diproses di KPUD Kota Bekasi untuk di verifikasi, segera mungkin akan kami laksanakan PAW melalui mekanisme yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Bang Ral ini.
Ia menyebutkan bahwa Hanura telah menyiapkan Sihar, sebagai pengganti Linggom F Lumban Toruan di fraksi Hanura DPRD Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai anggota komisi B DPRD Kota Bekasi. Itu dikarenakan Sihar merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) IV tersebut.
Linggom F Lumban Toruan sendiri merupakan anggota DPRD fraksi Hanura yang berasal dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Pondok Gede, Jatisampurna dan Pondok Melati.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Linggom adalah kasus yang sering disebut dengan ‘Kencing BBM’ atau penimbunan BBM. Linggom adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya sejak 23 Februari 2012 lalu, atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.
(oto/sl)