BEKASI (suaralira.com) - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin lantik 749 pejabat yang bertugas di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jumat (3/3).
Menurutnya pelantikan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
"Yang mana kita mengacu kepada surat dari ASN, dan Kementrian Dalam Negeri, prinsipnya adalah sesuai dengan PP nomor 18," kata Neneng, saat ditemui usai melakuan pelantikan digedung wibawamukti.
Dia mengaku, pelantikan sejumlah pejabat di Pemda Kabupaten Bekasi tidak menabrak peraturan yang ada.
"Karena memang ada hal yang tidak bisa saya jelaskan lebih detail, yang jelas kita melaksanakan ini perintah dari menteri, dan juga sesuai dengan perturan yang berlaku," tegasnya.
Saat ditanya mengapa jumlah pejabat yang dilantik lebih sedikit dari pada beberapa waktu lalu, kata dia, ada pejabat yang memang sudah sesuai dengan jabatannya.
"Prinsipnya kita kembali ke SK tanggal 21 Oktober, dalam artian di saat yang sama kita tidak usah lantik lagi, tetapi yang masih belum sama dengan hal tersebut kita kembalikan, karena sesuai PP 18 pengukuhan, dan job fit maka yang camat kembali ke camat, yang dari dinas pertanian ya kembali lagi (pertanian), konsepnya seperti itu," terang dia.
(oto/sl)