FKUB Sosialisasikan Aturan Pendirian Tempat Ibadah


Dibaca: 1558 kali 
Senin,31 Juli 2017 - 16:06:24 WIB
FKUB Sosialisasikan Aturan Pendirian Tempat Ibadah Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan

BEKASI (suaralira.com) - Usai melakukan sosialisai kerukunan umat beragama di 9 kelurahan dari 56 kelurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi melakukan evaluasi. Dalam sosialisasi FKUB, diantaranya adalah aturan pendirian tempat ibadah menjadi poin penting yang disampaikan.

 

"Mulai Selasa, Rabu, Kamis kemarin (minggu lalu) sosialisasi sudah dimulai. Dan memang salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai pendirian tempat ibadah," ucap Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, Senin (31/7).

 

Sosialisasi aturan pendirian tempat ibadah, menurutnya, sangat penting untuk dilakukan. Dengan demikian, konflik yang terjadi antar kelompok agama di sekitar tempat ibadah tidak terjadi.

 

Salah satu poin yang harus dipahami oleh warga saat ingin mendirikan tempat Ibadah, kata dia, yakni mengenai jumlah persetujuan warga dari luar pengguna atau jamaah, dan jumlah pengguna atau jamaah ditempat ibadah itu sendiri.

 

"Terkadang memang masih ada warga yang belum tahu, persetujuan warga minimal 60 orang dari luar pengguna, dan pengguna atau jamaah minimal 90 orang," bebernya.

 

Persetujuan 60 orang untuk pendirian tempat ibadah, lanjut dia, ditentukan dari letak tempat ibadah didirikan, yaitu di sekeliling tempat ibadah yang akan didirikan. Hal yang sama juga berlaku untuk 90 orang jamaah tempat ibadah.

 

"Jika dalam satu RW misalnya belum mencapai 90 orang juga, bisa juga ditambahkan dari RW lain di sekitarnya," ungkapnya.

 

Ia menegaskan, ketentuan pendirian tempat ibadah ini, berlaku secara nasional. Ini berarti bukan hanya di Kota Bekasi saja yang menjalankan aturan pendirian ibadah seperti yang dia sampaikan.

 

Manan menambahkan, sosialisasi kerukunan umat beragama tidak saja dilakukan FKUB. Sejak 2010 deklarasi kerukunan umat beragama se-Kota Bekasi telah dilakukan, kemudian pada 2011 deklarasi kerukunan beragama tingkat kecamatan hingga 2012.

 

"Jadi bukan baru kali ini saja sosialisasi kerukunan umat beragama dilakukan. Bahkan di sekolah tingkat SMK atau SMA juga sudah disosialisasikan," tukasnya.

 

Untuk pelaksanaan sosialisasi kerukunan umat beragama yang sedang berjalan saat ini, FKUB membaginya dalam 3 tim. Dalam 1 minggu, FKUB berarti melakukan 9 kali sosialisasi serentak di 3 kelurahan dalam 3 hari. Sosialisasi sendiri, menyasar masing-masing 2 RW di satu kelurahan dengan jumlah peserta lintas agama minimal 100 orang.

 

"Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan selesai hingga 13 September 2017," tutupnya.

 

(oto/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :