DPRD Setuju Terhadap Pemisahan Aset PDAM


Dibaca: 1302 kali 
Jumat,13 Oktober 2017 - 10:49:18 WIB
DPRD Setuju Terhadap Pemisahan Aset PDAM Foto gedung DPRD Kota Bekasi

BEKASI (suaralira.com) - Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi (TB) di Kota Bekasi kian menemukan titik terang. Terlebih kedua Kepala Daerah sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan pemisahan secara serius beberapa waktu lalu.

 

Menanggapi hal teraebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Solihin setuju akan perihal itu. Pasalnya, dengan pemisahan tersebut diakuinya akan lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pelanggan PDAM.

 

Usai penyerahan Kantor Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru pada nantinya, lanjut dia, pihaknya selaku legislatif akan terus mendorong PDAM Tirta Patriot untuk menjaga mutu pelayanan, baik secara kuantitas, kualitas dan kontinuitas (3K).

 

Dengan menjaga 3K itu, sambung pria yang karib disapa Gus Shol tersebut, akan berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Terlebih Kota Bekasi memiliki banyak apartemen. Dalam Peraturan Daerah (Perda) mengatakan bahwa apartemen tidak boleh menggunakan air tanah, dan harus menggunakan air pengolahan seperti PDAM.

 

"Kalau nanti pisah setuju sekali, dan kita akan fokus melayani warga kita. Namun dalam pengolahan, sumber air bakunya harus benar-benar bagus, jangan sampai jelek," tegas Gus Shol.

 

Menurutnya, pemisahan itu sudah disepakati. Akan tetapi, kewajiban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum terealisasi, seperti pembayaran kompensasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas aset yang akan diserahkan.

 

Bicara soal nominal, kata dia, pihaknya masih menunggu. Tapi, misalkan sudah menemukan angka nominalnya dipastikan Pemkot Bekasi akan membayar kompensasi ke Pemkab Bekasi. Namun sebelum pembayaran itu legislatif akan melakukan pembahasan serta diadakan tim pansus.

 

Seperti diketahui, BPKP Provinsi Jawa Barat menetapkan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat, dengan rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan. Juga disepakati para pihak, menunjuk pihak penilai independen baik penilai pemerintah (DJKN cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal.

 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat  Effendi menerangkan, bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi, ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi.

 

"Pemisahan ini agar lebih konsen (fokus) mengenai pelayanan PDAM, ini juga disepakati oleh Bupati Bekasi," terang pria yang karib disapa Pepen belum lama ini.

 

(oto/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :