Daftar Calon Peserta Pemilu 2019 ke KPU Pamekasan, 16 Dinyatakan Lengkap


Dibaca: 1831 kali 
Selasa,17 Oktober 2017 - 17:37:15 WIB
Daftar Calon Peserta Pemilu 2019 ke KPU Pamekasan, 16 Dinyatakan Lengkap Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, M.Si
PAMEKASAN, suaralira.com - Sebanyak 19 partai politik menyerahkan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. "Sampai saat ini jumlah partai politik yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan peserta Pemilu 2019 sebanyak 19 parpol, namun baru 16 partai politik yang dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah saat dimintai keterangan tadi sore. Selasa (17/10). 
 
Menurutnya, sebagian besar parpol sudah menyerahkan berkas pada hari terakhir penyerahan dokumen sebagai  persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017. "KPU Kabupaten Pamekasan khusus di hari terakhir ini membuka pelayanan penyerahan dokumen hingga pukul 24.00 Wib tadi malam, sehingga diharapkan pengurus parpol bisa memanfaatkan waktu tersebut," katanya. 
 
Berikut dari 16 partai politik yang sudah lengkap diantaranya, Nasdem, Perindo, Berkarya, PPP, Hanura, Gerindra, PAN, PDIP, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKS, Rakyat, Garuda, dan PKB. Sementara 3 partai politik yang sudah mendaftar dan belum lengkap yakni Partai Republik, Idaman dan PKPI. 
 
"Ke 3 parpol yang belum melengkapi kami tunggu sampai nanti jam 24.00 nanti malam sesuai dengan SE 585 tahun 2017 yang keluar tadi malam yang intinya memberikan toleransi bagi partai yang sudah mendaftar pada hari terakhir dan belum sesuai dengan ketentuan untuk diperbaiki selama 1 kali 24 jam," ungkapnya.
 
Pendaftaran partai politik  sendiri, sebenarnya dilakukan di tingkat pusat, namun untuk keperluan proses verifikasi, partai politik di daerah wajib menyerahkan berkas verifikasi ke KPU kabupaten dan harus memiliki jumlah anggota minimal 1.000 orang di setiap kabupaten yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik, SK Kepengurusan partai beserta alamat kantor. 
 
"Sedangkan untuk partai di Kabupaten Pamekasan minimal harus mempunyai keanggotaan sebanyak 811 orang anggota yang disesuaikan dengan jumlah penduduk," jelas Hamzah. Namun demikian, terdapat partai yang  tidak mendaftar ke KPU Pamekasan namun dalam di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ada yaitu Parsindo dan Partai Indonesia kerja. (Wafa)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :