Semarang (Jateng), Suaralira.com – Ledakan hebat yang terjadi di gudang penyimpanan bahan peledak dan bom temuan masyarakat, Mako Brimob Srondol, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu 14 September 2019, menimbulkan tanda tanya seperti apa upaya pengamanannya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ada sejumlah prosedur tetap (protap) yang harus dipenuhi terkait pengamanan tempat penyimpanan barang rentan meledak tersebut.
Berikut Tagar rangkumkan sejumlah prosedur tetap penyimpanan bahan peledak yang dimaksud.
1. Lokasi Gudang Dekat Pemukiman
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, dari sisi penempatan bangunan, gudang penyimpanan penyimpanan bahan peledak dan bom temuan masyarakat di Mako Brimob Srondol, sebenarnya sudah sesuai standard operation procedure (SOP) yang digariskan.
Hanya saja dari posisi dengan pemukiman penduduk maupun asrama anggota Brimob dirasa kurang ideal.
"Jarak gudang dengan rumah warga memang cukup jauh, sekitar 100 meter. Tapi ini memang kurang ideal," kata dia.
Diketahui, Mako Brimob Srondol menjadi salah satu pilihan tempat penyimpanan bahan peledak dan bom era perang lampau.
2. Pengawasan 24 jam
Kapolda Rycko juga menyatakan pengawasan keamanan dan kondisi gudang, termasuk bahan peledak maupun bom di dalamnya sudah dilakukan terus menerus.
Pengawasan dilakukan secara fisik, dengan mengontrol kasat mata lingkungan gudang maupun kondisi barang di dalam gudang
“Total ada 15 anggota yang jaga dan khusus di gudang ada empat anggota yang jaga,” ujar jenderal bintang dua ini.
Pengecekan kondisi maupun jumlah bahan peledak dan bom dilakukan secara kontinyu dan tiap hari. Karenanya, petugas piket jaga diwajibkan memberi laporan tiap kali ada pergantian shift jaga.
"Setiap pagi ada laporan jumlah dan kondisi barang di dalam gudang itu,” kata dia.
Selain pengawasan kasat mata, Satuan Brimob Srondol juga memanfaatkan Teknologi informasi. Ada sejumlah CCTVyang terpasang dan difungsikan memantau lingkungan gudang bom tersebut.
"Dari rekaman CCTV terlihat gudang meledak sekitar pukul 07.02 WIB. Terlihat satu petugas jaga sedang mencuci kendaraan, tiba-tiba ada ledakan. Untung awalnya ledakan kecil sehingga anggota bisa menyelamatkan diri," kata dia.
3. Gudang Berbentuk Bungker
Satuan Brimob Srondol Polda Jateng sebenarnya tengah menyusun desain baru gudang penyimpanan bahan peledak dan bom. Desain baru itu juga tengah dalam proses supervisi oleh Korps Brimob di Jakarta maupun dengan PT Dahana, selaku mitra yang ditunjuk Polri meakukan pengawasan pengelolaan bahan peledak dan bom.
“Idealnya memang tidak di permukaan tanah seperti saat ini tapi semacam bunker, di dalam tanah,” kata Rycko.
4. Dilakukan Disposal
Bahan peledak dan bom hasil penyerahan masyarakat sebaiknya memang tidak disimpan di dalam gudang dalam kurun waktu lama. Terkait hal ini, Kapolda Rycko menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korps Brimob di Jakarta dan PT Dahana untuk menggelar disposal atau pemusnahan dengan peledakan.
Namun begitu, disposal juga membutuhkan waktu. Sebab harus ada sejumlah proses yang harus dilalui seperti administrasi pengajuan disposal, pengecekan kondisi barang hingga supervisi dari Dahana.
Supervisi dibutuhkan untuk mengetahui apa saja yang perlu dimusnahkan, ukuran dan daya ledak, sampai penentuan tempat pelaksanaan disposal.
“Kalau yang ukuran kecil-kecil seperti granat sudah rutin kami lakukan secara bertahap. Tapi yang ukuran besar tentu harus dengan ahlinya,” ujar dia.
Permohonan disposal diakui Rycko sudah dikirim ke Mabes Polri melalui Korps Brimob dan PT Dahana beberapa waktu lalu.
Dua bulan lalu, tim dari Dahana bahkan sudah turun ke Mako Brimob Srondol untuk melakukan supervisi.
“Tanggal 5 September 2019 kemarin kembali kami kirim surat terkait disposal itu. Ya mungkin dari Dahana juga banyak permintaan yang sama, mengingat seluruh Polda di Indonesia juga menyimpan bahan peledak dan bom temuan masyarakat,” kata Rycko.***
Sumber : tagar.id