JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil beberapa camat dan lurah yang berada di daerah Kota Bekasi.
“Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (19/1/2022).
KPK juga memeriksa Lurah Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur yakni Siti Sopiah serta Lurah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna yaitu Ahmad Apandi. Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati juga akan turut diperiksa hari ini sebagai saksi.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta. Mereka yakni Kepala Cabang PT. MAM Energindo Pontianak bernama Riko, Pengawas Proyek PT. MAM Energindo, Djoko Juliantono, perwakilan ahli waris almarhum Gamil atas nama Miftah, dan seorang karyawan swasta bernama Tiwi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Gil/sl)