Komponen Masyarakat Adat Melayu Kecewa Dengan Sikap Pimpinan Majelis Rapat


Dibaca: 7215 kali 
Kamis,01 September 2022 - 11:35:17 WIB
Komponen Masyarakat Adat Melayu Kecewa Dengan Sikap Pimpinan Majelis Rapat
Suaralira.com, Bengkalis (Riau) -- Komponen masyarakat adat Melayu yang terdiri dari ninik mamak 9 suku Rantau Petani, Buluh Manis, Air Kulim merasa kecewa terhadap sikap H Ardi Anggota DPRD Bengkalis yang saat itu bertugas sebagai pimpinan majelis rapat kerja lintas komisi DPRD Bengkalis yang di gelar di Kantor DPRD Bengkalis pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar kurang lebih pukul 10.00 Wib.
 
Hal tersebut diucapkan oleh Suwardi Sudiro selaku Pucuk Suku Ninik - Mamak Suku Melayu yang bergelar Datuk bendahara Sakti beserta 8 orang Ninik - Mamak lainnya kepada awak media sepulang menghadiri Kegiatan Rapat yang isi pembahasan.
 
Di mana dalam surat undangan Rapat Kerja Lintas Komisi tersebut dengan nomor 170/ DPRD/VII/2022 intinya bertujuan untuk membahas terkait dengan adanya laporan dari Lembaga Kerapatan Adat Ninik - Mamak selaku Pemangku Adat Suku 9 tentang adanya lahan milik Masyarakat yang tercemarnya Kebun, Warga dan Sungai oleh Minyak (TTM)," Ungkapnya.
 
Ditambahkan oleh beliau, Bahwasanya dalam menjalankan fungsi maupun tugas sebagai Mini mama di tengah anak kemenakannya, sedikitnya 9 orang Ninik mamak suku Melayu berangkat ke Bengkalis kurang lebih sekitar pukul 04.00 wib dengan mengendarai dua unit mobil rental dan diikuti juga oleh rombongan Bapak legimun selaku kepala Desa Buluh manis bersama Ketua BPD Desa Buluh Manis Bpk Masrianto.
 
Sekitar kurang lebih pukul 06.30 WIB rombongan sudah sampai di Roro Bengkalis.
 
Di mana kedatangan rombongan pemangku adat di lokasi acara pada pukul  disambut baik oleh petugas / panitia acara bersama security kantor dan langsung diantarkan ke ruangan acara.
 
Namun dikarenakan terbatasnya ruangan rapat maka agenda tersebut hanya diikuti oleh 5 orang selaku Perwakilan dari Rombongan yang saat itu hadir dalam lokasi acara. 
 
Setelah perwakilan dari suku tersebut memasuki ruangan dan bergabung dengan para undangan lainya seperti utusan dari Perusahaan Perminyakan PT PHR serta SKK Migas, agenda rapat pun di mulai dan dipimpin oleh H Ardi anggota DPRD Bengkalis dari fraksi PKS selaku Pimpinan sidang.
 
Adapun agenda ataupun inti pembahasan yang akan dibahas dalam agenda rapat tersebut sesuai dengan isi undangan antara lain yaitu :
 
1. Ganti rugi tanaman dan bangunan masyarakat G30 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, sesuai surat pengaduan masyarakat nomor: sp/01/0807 22-BB tanggal 08 Juli 2022, perihal: permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan dan tempat tinggal masyarakat yang tidak sesuai prosedur dan secara sepihak yang dilakukan oleh PT PHR (Pertamina hulu Rokan).
 
2. Proses hibah / pinjam pakai lahan konsesi/phr, tindak lanjut surat Bupati Bengkalis nomor: 900/BPKAD-Aset/VI/2021/203, Tanggal 30 Juni 2021, perihal: hasil peninjauan lapangan. 
 
3. Tentang pencemaran limbah TTM operasi operator lama (PT Chevron Pacific Indonesia), sesuai surat pengaduan dari lembaga kerapatan adat Nenek Mama pemangku adat suku 9 Kecamatan bathin solapan.
 
Selanjutnya Haji Ardi selaku pimpinan majelis rapat meminta perwakilan adat yang saat itu di sambut langsung oleh Koordinator Suku Bpk Syaparudin sape selaku juru bicara untuk memaparkan tentang TTM ini.
 
Adapun isi paparan yang disampaikan oleh Beliau yaitu sebagai berikut :
 
1. Bawa di desa petani Jalan Rango km.15 persisnya di samping CGS Pematang yang dialiri oleh aliran sungai bernama pagambang. 
 
2. Bahwa pada dasar aliran sungai pagambang tersebut terdapat tumpukan minyak mentah yang diduga berasal dari tumpahan CGS Pematang. 
 
3. Bahwa bongkahan minyak mentah Hasil operasional PT CPI yang  berserakan di lokasi akibat adanya kecerobohan pelaksanaan kerja sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanaman kelapa sawit milik warga.
 
Selain dari tiga pokok pemaparan yang disampaikan oleh Bapak syaparudin sape , Diakhir kalimatnya Beliau berharap kepada SKK Migas dan PT THR segera melakukan normalisasi TTM yang berserakan di sungai dan lahan milik warga desa petani yang tercemarkan.
 
Beliau juga menambahkan bahwasanya kompla in menjelaskan bahwa konflik TTM ini sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu sampai dengan tahun 2020 bulan Juni kepada Camat batin solapan dengan SK Nomor. 30/SK/BS/VI/2020 dan pada hari rabu tanggal 04 Juni 2020 lalu laporan tersebut diteruskan ke Dinas yang bersangkutan di Kabupaten Bengkalis.
 
Setelah mendengar pemaparan yang disampaikan oleh juru bicara lembaga adat pimpinan sidang mempersilahkan kepada pihak-phr yang diwakili oleh Bapak Yanto sebagai Juru Bicara untuk menanggapi penjelasan ataupun pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan adat.
 
Dalam penjelasannya Bapak Yanto selaku perwakilan dari PT phr mengatakan bahwasanya objek Yang dilaporkan oleh lembaga kerapatan adat tidak ada dalam daftar investigasi tim SKK Migas dan dinas yang membidangi TTM, sehingga mereka tidak bisa berbuat tanpa adanya perintah dari SKK Migas sembari mengakhiri kalimatnya.
 
Setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan SKK Migas, selanjutnya pimpinan sidang mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala  Dinas / Kadis DLHK Kabupaten Bengkalis, namun juga mendapatkan jawaban yang sama dan menurut nya tidak ada wewenangnya mencampuri, kalau mau melapor silakan ke kantor klhk provinsi di Pekanbaru hal ini pun langsung dibantah oleh Safarudin sape ketika diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang, Dengan mengatakan bahwasanya sudah pernah melapor ke PT cpa bahwa warganya sudah pernah melapor ke PT CPI tahun 2010 lalu dan Kecamatan tahun 2020 dan ke dinas yang bersangkutan di tahun yang sama sambil menjelaskan dokumen SK Camat dan Bukti penerimaan laporan dan menunjukkan surat tanggapan dari SKK Migas nomor.426/ phr 882.00/2022/so tanggal 15 Juli 2022.
 
Namun di tengah perdebatan dan pembahasan yang belum selesai pimpinan sidang menyebutkan bahwasanya ruangan tersebut akan dipakai untuk kegiatan lain. Hal inilah yang membuat rombongan ini mama merasa kecewa dengan sikap yang diambil oleh pimpinan sidang di mana seharusnya pertemuan tersebut bisa mendapatkan titik terang namun sebelum adanya kesepakatan ataupun kejelasan dari permasalahan tersebut Lapas pembatas sudah ditutup dengan alasan bahasanya ruangan tersebut akan digunakan untuk kegiatan lainnya. (Fa/St/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :