Kabag Umum DPRD Sergai Diduga Larang Wartawan untuk Meliput di Ruang Rapat DPRD


Dibaca: 5616 kali 
Selasa,02 April 2024 - 18:23:36 WIB
Kabag Umum DPRD Sergai Diduga Larang Wartawan untuk Meliput di Ruang Rapat DPRD
Suaralira.com, Sergai -- Kabag Umum Setwan DPRD Sergai, Ahmad Junaidi Ritonga diduga melarang wartawan meliput rapat terkait penolakan pembangunan vihara berlokasi di Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Umum DPRD, Selasa (2/4) sore.
 
Rapat ini diketahui dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga yang turut dihadiri Asisten Setdakab Sergai Hj. Nina Deliana Hutabarat, para OPD terkait, Lurah Batang Terap, FKUB, dan para masyarakat yang menyatakan menolak atas pembangunan vihara tersebut.
 
Pasalnya, awalnya salah satu oknum honorer keluar ruang rapat umum dikabarkan memanggil sejumlah Linmas DPRD, setelah itu rekan-rekan wartawan dipanggil seorang Linmas agar wartawan keluar ruangan rapat tersebut.
 
"Keluar dulu bang karena ini perintah Kabag Umum,"ujarnya kepada wartawan.
 
Ditambahkan Salah Satu Wartawan  Yusnar Al Banjari Wartawan yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, mengatakan sangat menyayangkan sikap Kabag Umum DPRD Sergai yang diduga melarang wartawan saat bertugas dan hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, apalagi rapat tersebut berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
 
"Kita sangat miris rapat di rumah rakyat (DPRD Sergai), kawan-kawan dilarang masuk untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan rekan wartawan sudah masuk ke ruangan rapat itu diperintahkan untuk keluar. Ada apa ini, apakah rapat ini bersifat rahasia negara atau tertutup agar tidak diketahui publik,"jelasnya.
 
Hal senada disampaikan Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Provinsi Sumatera Utara, Jurlis Daud, kepada media ini sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap DPRD Sergai melalui Kabag Umum yang telah menolak kawan-kawan wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya karena pastinya kawan-kawan wartawan bertugas mengedepankan kode etik jurnalistik guna menyampaikan informasi ke masyarakat luas.
 
"Kabag Umum DPRD Sergai diminta klarifikasi apa dasar dan ketentuan wartawan dilarang meliput di lingkungan DPRD Sergai apalagi rapat tersebut berkaitan dengan kemaslahatan umat,"tegasnya.
 
Terpisah, Kabag Umum DPRD Sergai Ahmad Junaidi Ritonga saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum merespon. (Darman/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :