Penipuan Paling Sering Terjadi Terungkap 4 Modus dan Hati-hati!


Dibaca: 4436 kali 
Rabu,12 Juni 2024 - 20:54:22 WIB
Penipuan Paling Sering Terjadi Terungkap 4 Modus dan Hati-hati! ilustrasi (dok humas polri)
JAKARTA - Masih maraknya penipuan aktivitas keuangan terjadi dari berbagai modus. Modusnya pun beragam berdasarkan laporan oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, setidaknya ada empat modus penipuan keuangan yang paling banyak terjadi. Berikut empat modus penipuan yang paling marak:
 
1. Modus salah transfer oleh pinjol ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
 
"Selanjutnya, pelaku menghubugi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang," kata perempuan yang disapa Kiki, dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
 
Kiki mengatakan pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.
 
2. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Kiki mengatakan umumnya penipuan ini korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.
 
"Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya," ucapnya.
 
3. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp
Kiki menyebut saat ini banyak beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.
 
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)
Korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
 
"Terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," jelas Kiki.
 
Adapun upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah:
1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan)
 
2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK
 
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan
 
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi
 
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
 
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan. (dtc/sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :