SUARALIRA.COM, INHU – Polres Inhu akhirnya mengamankan 4 (Empat) orang pelaku pengeroyokan terhadap security Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari di Dusun 3 Peladangan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap,Kabupaten Indragiri Hulu.
Diamankanya terhadap tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur setelah mendapat laporan keluarga korban.
Sebagai kronologisnya yang perbuatan tersebut diketahui pada 25 Oktober 2024 telah terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap EN (14) yang diduga dilakukan oleh EM yang merupakan security Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari belum lama ini.
Saat konfrensi fersnya Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Inhu Rabu (13/11/2024) menjelaskan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sesuai dengan berdasarkan LP Nomor 37 dilaporkan di Polsek Peranap, yang diberikan laporan tentang adanya kejadiannya tanggal 25 Oktober 2024 sebanyak dua kali terjadi pencabulan.
Terhadap tindakan pencabulan yang dilakukan untuk pertama kali sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian selanjutnya dilakukan untuk kedua pukul 22.00 WIB .
Tindakan asusila pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka dilakukanya berada disekitar belakang Pos Security Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari.
Dijelaskan oleh Wakapolres bahwa sekitar pada siang hari itu tanggal (25/10/2024) si korban EN bersama adiknya pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor dan melewati pos security.
“Pos security , saat itu sudah berada dua orang penjaga diantaranya ada atas nama EM yang ada di belakang dan satu lagi almarhum JK yang telah menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat melewati pos pelaku EM memberhentikan saudara EN dan langsung mendorong sepeda motor hingga pada pos belakang satpam,tidak cukup sampai disitu pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam pos dan diperintahkan duduk oleh pelaku.
“Ntah fikiran yang bagaimana pelaku langsung melakukan kepada EN untuk mencabuli korban dengan cara meremas payudaranya namun akibat perbuatan pelaku , korban menepis tangan pelaku.
Sedikit ada perlawanan dari en akhirnya pelaku berhenti mencabuli korban, dan EN bersama adiknya segera angkat kaki dan mengajak adiknya untuk pulang,” papar Waka.
Kejadian keduanya pada hari yang sama diperkirakan sekira itu juga Pukul 20.00 WIB, disaat korban dan kakaknya pulang membeli solar dan setibanya melewati pos security EN memberhentikan sepeda motornya dan menanyakan dimana EM kepada JK, dijawab oleh JK kalau sedang pergi makan.
“JK mengatakan kepada EN biar saya hubungi dulu em , dan JK memghubungi lewat WA, selang tidak lama JK menghubungi pelaku yang menjadi terlapor EM datang dan menemui korban.
Saat itu EM bertanya kepada korban mengapa datang kemari malam malam mencari dirinya, Lalu saudara terlapor atau EM menarik korban ke belakang pos, sementara saudara JK dan R kakaknya korban berada di depan pos berdua mengobrol.
“Karena kedatangan EN yang datang malam malam mencarinya di kesempatan itu pelaku(terlapor) langsung memegang dan jemarinya bermain dengan mencongkel-congkel alat kemaluan serta mengelus-ngelus perut korban,” akunya.
Dengan perbuatan yang dilakukan EM kepada EN sedang praktek lapangan sementara JK dan R di depan pos bercerita sambil main game serta juga melakukan upaya-upaya merayu R agar mau menjadi pacarnya JK.
Namun atas ucapan ucapan yang dikatakan oleh JK kepada R spontan R pulang dan meninggalkan adiknya EN di lokasi tersebut bersama EM, kepulangan R yang sendirian pulangnya.
Karena melihat pulangnya R sendirian spontan ayah korban HS (46) menanyakan keberadaan korban kepada R mana adeknya EN , langsung R jawab kalau EN berada dan di pos security bersama EN.
“Dengan wajah marah ayah korban datang ke pos tersebut namun ditemani bersama salah seorang warga lainnya, melihat ayah korban datang EM bersama dengan JK melarikan diri,meninggalkan EN.
Atas tindakan EM dan JK Kabur ayah korban tidak terim Kemudian kasus ini dilaporkan kepada RT setempat dan diupayakan untuk dimediasi, namun mediasi tersebut gagal.
Kemudian juga tersebar berita yang simpang siur bahwa telah terjadi tindakan pencabulan secara paksa terhadap korban EN hingga mengakibatkan penganiayaan terhadap JK hingga mengalami luka berat di bagian kepala belakang dan akhirnya meninggal dunia," ujar Manapar.
Penganiayaan yang terjadi hingga dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta-fakta bahwa apa yang telah disampaikan oleh EN dan R kepada orang tuanya adalah informasi yang tidak benar.
Karena korban EN dan R lakukan pengakuan kepada orang tuanya hanya semata-mata takut korban takut dimarahi orang tuanya karena terlambat pulang ke rumah, hingga korban mengakui langsung kepada ayahnya.
Bahwasanya bahwa dirinya bekata bohong karena takut dimarahi orang tuanya, bahwa Fakta sebenarnya adalah bahwa EN dan EM memiliki hubungan dekat (pacaran)," terang Manapar.
Penangkapan pun dilakukan terhadap HS yang diduga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuannya sendiri.
Telah ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap JK.
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu juga menangkap JN, PD dan SG yang juga terlibat melakukan penganiayaan tersebut.
"Empat pelaku penganiayaan dan EM pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun ada lima pelaku lainnya yang diduga turut serta melakukan penganiayaan yakni Parningotan Simanjuntak, Asrin Sitorus, James Butar-Butar, Midian Nainggolan dan Bukit Silalahi yang saat ini masih dalam pencarian.
"Wakapolres minta kepada para DPO silahkan menyerahkan diri. Jika tidak, kita punya cara untuk menemukan anda," tegas Manapar.
Wakapolres berharap agar jika mendapat informasi sebaiknya melakukan cross check terlebih dahulu kebenaran atas pengaduan itu supaya tidak terjadi yang mengarah pada tindakan melawan hukum." Pesan Manapar.
“Saat ini pelaku bersama dengan pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Inhu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini mendekam dijeruzi besi."tutup Wakapolres(Prs.sl)