Diduga Melanggar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024, Camat Siak Hulu Bungkam Saat Dikonfirmasi


Dibaca: 181 kali 
Kamis,28 November 2024 - 10:31:45 WIB
Diduga Melanggar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024, Camat Siak Hulu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Siak Hulu (Kampar), Suaralira.com -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dinilai memiliki tantangan lebih besar dibandingkan pemilihan presiden (Pilpres). Salah satu isu yang disorot adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
 
Ketidaknetralan ASN dalam pilkada berisiko mengganggu tatanan demokrasi dan pelayanan publik.
 
Sesuai Himbauan Komisi Aparatur Sipil Negara, diperlukan usaha pencegahan (preventif) sebagai early warning agar dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.
 
Kali ini tim media mendapat temuan dari warga desa baru, "Camat Siak Hulu diduga melakukan pengumpulan data warga melalui RT di Desa Baru untuk pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati kampar. 
 
Ketidaknetralan oknum camat Siak hulu sudah melanggar sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
 
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
 
Camat Siak Hulu Kab Kampar, Irwansyah SSTP saat dimintai konfirmasi media ini terkait ketidaknetralan dalam pilkada serentak 2024, sampai saat ini tidak memberi jawaban apapun alias bungkam. Rabu (27/11/24). 
 
Menanggapi hal itu, ketua DPW Pemuda LIRA Riau melalui bidang OKK Reza angkat bicara, netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. 
 
Namun dalam hal ini, camat Siak hulu Irwansyah sudah melanggar aturan yang berlaku, diminta kepada Pj Bupati Kampar Hambali untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. (Fa) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :