PEKANBARU, Suaralira.com -- Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Piang Hulu pada Ruas Jalan Rokan-Pendalian, Dusun Batas, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Riau T.A: 2023, dikerjakan oleh Perusahaan atas nama CV Jeris Putra Riau, yang diawasi oleh Konsultan (Pengawas) dari Perusahaan yang bernama PT Raissa Gemilang, saat ini menjadi Polemik di Kalangan Masyarakat, Aktivis dan Insan Pers.
Merujuk Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sei Piang Hulu Pada Ruas Jalan Rokan Pendalian-Batas tersebut, diduga kuat Telah Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Proyek yang dimaksud disinyalir Syarat Korupsi dan berpotensi terjadinya Praktek Haram Penggelembungan Dana (Mark Up).
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Kali ini melalui Tim Observasi dan Investigasi, INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu menyatakan, bahwa Perusahaan CV Jeris Putra Riau telah diputus Kontraknya dan telah dimasukkan ke Daftar Hitam, karena faktanya tidak selesai Pengerjaan sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan dalam Kontrak, namun ternyata Kontraktor Pelaksana CV Jeris Putra Riau berhasil Mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut, yang seharusnya dicairkan ke Kas Negara.
"Hasil Tim di Lapangan, bahwa dalam hal tersebut diduga kuat Pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Melalaikan Tanggung Jawabnya, sehingga Justru Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, yang berkisar Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Wallahuallam Bissawab" ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kabid Perkim PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra saat dimintai Penjelasannya bersama Tim melalui WhatsApp (WA) belum juga menjawab.
Bahkan menurut Pewarta Media ini, sampai Berita di Terbitkan, yang bersangkutan Enggan memberi Respon.
Begitupun Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, saat dimintai tanggapannya via WhatsApp terkait hal tersebut, belum juga memberikan jawaban.
"Bagi kami temuan seperti ini jangan dianggap Spele, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan. Audit Investigasi, lalu segera para Pihak di Panggil, di Periksa dan tentunya di Hadirkan Kepastian Hukum, Jangan sampai Praktek Haram Korupsi kembali dilakukan, Dinas tersebut harus berbenah, APBD harus tepat sasaran" ungkap Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, hari ini Kamis (16/1/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu siapkan Berkas Laporan Resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ataupun ke Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau. Supremasi Hukum terhadap temuan tersebut harus dilakukan. (Fa)