Suaralira.com, INHU - Kembali Pihak Kepolisian Ciduk dua orang oleh Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Akhirnya menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dan seorang pria bernama MD alias Joy Batak (35).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek IPTU Dodi Hajri, S.H.,
Dengan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap menciduk Joy Batak, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang bukti tersebut langsung diamankan.
Dari hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh Joy Batak dari LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per paket.
Terhadap pelaku yang diciduk dilakukan Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap.
Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Kepada Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.
Terhadap tersangka Joy Batak dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.
“Atas keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” tutup Aiptu Misran.
Polsek Peranap terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap tersangka, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika.(Prs.sl)