Suaralira.com, Inhu – Pengedar Narkotika jenis sabu ternyata tidak kenal siapa dan kalangan apa terbukti Dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu harus berurusan dengan hukum.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., kepada suaralira.com mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Dari hasil informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Nama kedua tersangka, yakni Puput dan Ipeng, muncul dalam laporan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti,"tutur Aiptu Misran.
Saat dilakukanya penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Diketahui dari hasil keterangan bahwa Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu,saat dilakukanya Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif tidak bisa mengelak lagi.
Keberhasilan atas Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025). Langsung Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.
Saat penyelidikan Pada Jumat malam, petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi.
Tidak membuang waktu Tim segera langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan dan penangkapan dengan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," lanjut Aiptu Misran.
Terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut dari tersangka dengan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.
Daftar panjang dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu dengan pengungkapan dan penangkaran tersebut Kapolres Inhu tak henti hentinya mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya.
Terkait dengan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indragiri Hulu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut dan diamankan di jeruji besi(Prs.sl)