SuaraLira.com || Pekanbaru -- Disdik Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 17 Desember 2024 lalu tentang larangan Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.
Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.
Sampai saat ini kami masih dari DPW LIRA Riau masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk.
Terkait hal tesebut, Gubernur LIRA Riau, Kavilah Somarito turut mengomentari.
"Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Pekanbaru tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS," ujarnya
"Saya minta kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya," tegas Kavilah.
Ditambahkannya, Ia minta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat agar mencopot Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal karena dinilai tidak tegas dalam memimpin.
Pencopotan Kadisdik Jamal, dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
"Kita (LIRA Riau,red) minta Pj Walikota Pekanbaru memberikan sanksi pencopotan jabatan, sesuai dengan surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan kepada Pj untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat daerah," tambah Gubernur LIRA Riau Kavilah Somarito.
(Zha/sl)