Suaralira.com -- Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) menegaskan Arsyad Cannu sudah dipecat oleh MTDP LMP pada Oktober 2022.
Hal ini ditegaskan Ketua MTDP LMP Hafeezul Rahman Aman di dalam surat Pemberitahuan Nomor : 012/MTDP-LMP/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani Hafeezul dan Panjang Hartawan selaku Ketua dan Sekretaris MTDP LMP.
Poin penting dalam surat yang ditujukan kepada semua pengurus dan anggota LMP di seluruh Indonesia bahwa Arsyad Cannu sudah dipecat atau diberhentikan oleh MTDP LMP pada 30 Oktober 2022.
Ketua MTDP Hafeezul menyatakan Ketum Mabes LMP yang sah dan memiliki legitimasi sesuai AD-ART LMP adalah H Adek Erfil Manurung SH.
Dalam penelusuran awak media, ternyata pada 2019 Arsyad Cannu yang menjabat Ketua Harian Mabes LMP dipecat oleh Ketua Umum Mabes LMP Adek Erfil Manurung.
"Bagaimana mungkin orang yang pernah dipecat oleh Ketua Umum Mabes LMP dan Ketua MTDP-LMP mengaku ngaku menjadi Ketua Umum, dari mana jalannya secara AD-ART", ungkap seorang pengurus yang tak mau disebutkan namanya.
"Menurut saya, patut diduga terjadi kesalahan prosedural yang cacat hukum, bisa secara peristiwa pidana maupun perdata hingga keluarnya SKTBH atas nama Arsyad Cannu. Ini sebuah hal aneh, perlu dibuka pemberkasan dalam proses keluarnya SKTBH tersebut," sambung sumber itu.
Sebagai penutup pengurus yang tak mau disebutkan namanya memberi "clue" tolong cek lagi berkas yang masuk ke Dirjen AHU, disitu semua jawabannya. (Fa)