Soal PTPN IV Regional III di Gugat, KOPPSA-M Rapat dengan Komisi II DPRD Riau


Dibaca: 83 kali 
Selasa,11 Februari 2025 - 19:04:12 WIB
Soal PTPN IV Regional III di Gugat, KOPPSA-M Rapat dengan Komisi II DPRD Riau
SuaraLira.com, (PEKANBARU) - Polemik gugatan PT Perkebunan Nusantara IV, Regional III, turut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Riau. Pihak legislatif memanggil Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan, agar bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya. Hal ini disambut baik oleh pihak KOPPSA-M, sebagai bentuk perhatian wakil rakyat kepada petani.
 
Dalam keterangannya, KOPPSA-M menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan perusahaan sawit negara tersebut tidak berdasar. Apalagi banyak program pembangunan perkebunan yang dinilai gagal. Dari 1.650 lahan yang dibangun, hanya sekitar 600 hektar yang berhasil dan 300 hektar diantaranya sulit akses, sehingga hanya sekitar 300 hektar yang bisa dipanen.
 
“Hal ini kita diundang oleh Komisi II, DPRD Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang tergabung dalam KOPPSA-M. Adapun yang disampaikan terkait gugatan PTPN IV, Regional III yang dinilai tidak berdasar. Ini merupakan upaya pengalihan isu, dimana gagalnya PTPN membangun kebun, dan itu ditumpangkan semua kemasyarakat, dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 140 Milyar,” ujar Ketua KOPPSA - M Nusirwan.
 
Seperti diketahui, PTPN IV Regional III, menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) secara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang. Saat ini proses sidang sudah pada agenda pemeriksaan setempat, yang dilakukan pada pekan lalu. Kondisi ini membuat petani sawit khawatir, apalagi terancam membayar hutang dengan nilai Rp 140 Milyar.
 
Dengan mengadu dan memberikan penjelasan kepada pihak legislatif, diharapkan kasus ini bisa dijembatani untuk penyelesaian lebih baik, yang berpihak kepada para petani sawit, yang tergabung dalam koperasi.
 
“Besar harapan dengan pertemuan ini untuk solusi yang baik. Pihak DPRD Riau sejauh ini memberikan tanggapan positif, serta menyemangati perjuangan yang dilakukan. Direncanakan akan dilaksanakan pemanggilan terhadap PTPN, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” tambah Nusirwan.
 
Peran DPRD Riau sangat diharapkan oleh KOPPSA-M, agar persoalan ini bisa mendapat jalan keluar, terutama keberpihakan terhadap kepentingan petani sawit. Jika utang Rp. 140 Milyar ditanggungkan kepada masyarakat atas gagalnya pembangunan perkebunan sawit oleh PTPN, maka hal ini bisa menyesengsarakan.
 
Laporan : Ade Syahputra

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :