Terkait Kasus SPPD Fiktif, KNPI Riau Berharap Kapolda Riau yang Baru Dapat Menyelesaikan dengan Cepat


Dibaca: 75 kali 
Sabtu,15 Maret 2025 - 18:02:26 WIB
Terkait Kasus SPPD Fiktif, KNPI Riau Berharap Kapolda Riau yang Baru Dapat Menyelesaikan dengan Cepat
PEKANBARU, Suaralira.com -- Penanganan Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah menjadi perhatian utama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi telah berjanji dan terus berjanji untuk Mengusut Tuntas Permasalahan tersebut.
 
Menurut Kombes Pol Nasriadi, bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Kasus itu telah mencapai Rp.130 Miliar. Namun, perhitungannya masih terus berlanjut dan kemungkinan nominal besaran Kerugian Keuangan Negara akan terus bertambah.
 
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa Penyidik telah memeriksa 401 saksi dan mengambil keterangannya. Saksi-saksi tersebut mulai dari PPTK, THL atau orang lain yang terlibat dan menerima aliran Uang Haram.
 
Dari 401orang Saksi tersebut, sebanyak 319 orang telah selesai diperiksa, hanya tinggal 35 orang yang masih dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan dan 13 orang telah meninggal dunia.
 
Dalam Penanganan Kasus tersebut, Polda Riau juga telah melakukan Verifikasi terhadap Hotel yang masuk dalam Daftar Perjalanan SPPD fiktif tersebut. Hasil Verifikasi menunjukkan bahwa dari 4.742 ribu transaksi, hanya 33 orang yang benar-benar menginap, sedangkan 4.719 Lainnya adalah Fiktif.
 
Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, menyambut baik upaya Polda Riau dalam Mengusut Tuntas Kasus tersebut. Aktivis Anti Korupsi itu berharap, bahwa Penanganan Kasus yang penuh dengan Misteri itu dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus Korupsi lainnya di Provinsi Riau.
 
"Kami berharap, agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan Cepat, Tepat dan Transparan, sehingga dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Lainnya di Provinsi Riau," kata Larshen Yunus.
 
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa dalam Penanganan Kasus itu, Polda Riau juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya, seperti Kejaksaan Tinggi Riau dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, profesional dan transparan.
 
Dalam Penanganan Kasusnya, Polda Riau juga telah memperhatikan beberapa aspek, seperti aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan semangat PRESISI POLRI. 
 
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi S.IK terbukti Omon-Omon.
 
Hingga akhirnya Direktur Reskrimsus Polda Riau yang baru, Kombes Pol Ade Kuncoro S.IK, menyatakan bahwa ada 297 orang yang menerima Aliran Dana Haram dari Kasus SPPD Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga meminta para penerima SPPD Fiktif segera mengembalikan uang yang diterimanya. Selain itu, Kombes Nasriadi turut menyebutkan, bahwa kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu terkait dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau yang dikenal dengan sebutan Skandal Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau.
 
Kombes Pol Nasriadi di Mutasi dan kemarin secara resmi Kapolda Riau, Irjen M Iqbal juga ikut di Mutasi. Lalu, apa Kabar tentang kasus tersebut?
 
Ketua KNPI Riau tegaskan, bahwa M Iqbal S.IK MH adalah Jenderal Bintang Dua "Omon-Omon" terlalu kental pola spekulasi dan sandiwaranya.
 
"Semenjak tahun 2022 yang lalu, kinerja beliau sudah kami ragukan. Bukan hanya sampai disitu saja, ketika mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu masih aktif sebagai Kapolda NTB, Irjen M Iqbal dikenal sebagai sosok yang Omon-Omon, penuh intrik, spekulasi dan sandiwara tingkat tinggi. Dibalik senyumannya yang sederhana itu, ternyata justru Irjen M Iqbal masuk kategori Kapolda Terkaya se-Indonesia Indonesia. 
 
Kalau benar Indonesia mau maju, kami desak otoritas terkait untuk melakukan Audit investigasi terhadap sumber-sumber Kekayaan Irjen M Iqbal. Karena dengan demikian, maka publik diberikan informasi, darimana saja harta kekayaan Jenderal Omon-Omon itu," ungkap Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
 
Larshen Yunus juga mengupas tuntas terkait Perkara yang di Petieskan dan atau di SP3kan, semenjak Irjen M Iqbal menjabat sebagai Kapolda Riau, berikut ini nama-nama perkara yang dimaksud:
 
1. Kasus Pengeroyokan mantan Sekretaris DPD I KNPI Provinsi Riau, yang sudah babak belur dan hampir meninggal. Para pelakunya menghilang selama 1 pekan, padahal Korban dan segala bukti otentik sudah ada, namun Polda Riau Gagal menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, tiba-tiba saja para pelakunya datang ke Polda Riau untuk Menyerahkan Diri. Setelah itu di Ekspos sama Direktur Reskrimum Polda Riau beserta Jajaran. Beberapa hari kemudian Perkara yang sudah jelas unsur Pidananya, justru dipertontonkan dengan Aksi Picik Kapolda Riau, sampai akhirnya para Pelaku yang ada hubungannya dengan Pejabat Daerah di Kota Pekanbaru itu di Lepaskan dari Penjara, aneh bin ajaib.
 
2. Kasus Sengketa Agraria (Lahan dan atau Tanah dan atau Kebun Kelapa Sawit) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kampar, diduga kuat ada campur tangan Kapolda Riau melalui aksi Calo sebagai Pengacara, yang merupakan adik kandung Irjen Pol M Iqbal, bernama Aga Khan SH MH.
 
3. Permasalahan Pengrusakan dan Aksi Masa salah satu tempat usaha Cucian Mobil di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka). Para pelaku ya sudah jelas beserta BB, namun tanpa butuh waktu lama, Irjen Pol M Iqbal melepaskan puluhan Pelaku Pengrusakan itu. Disinyalir, karena kelompok preman itu berasal dari Ormas yang dipimpin adik kandung Irjen Pol M Iqbal, sehingga tanpa menunggu waktu yang lama, puluhan pelakunya di Bebaskan, tanpa ada dasar yang kuat.
 
4. Kasus Gembong dan atau Pengedar Narkoba atas nama Budi, yang sudah jelas jejak rekamnya, namun Kapolda Riau melalui Direktur Resnarkoba justru menghukum yang bersangkutan lewat jalur perkara Pengguna, bukan pengedar.
 
5. Kasus Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, peran M Iqbal sebagai Kapolda Riau terbukti Lemah dan tidak ada harapan untuk menghadirkan keadilan.
 
"Terakhir, mohon izin kami sampaikan, agar secepatnya mantan Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal SIK MH di panggil, di periksa dan segera di Adili sesuai dengan permasalahan Penyalahgunaan Kewenangan maupun Kasus Korupsi itu. Jangan hanya gara-gara di undang Buka Puasa Bersama, lalu diberi salam 500 Ribu sampai 1 Juta Rupiah perorang, justru Melunturkan Harga Diri kita sebagai insan yang berfikir dan berTUHAN," ujar Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat. (Rls/Fa) 
 
 
 
Sumber : KNPI Riau
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :