(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Tim Anafis Polda Sumatera Utara menggelar Prarekonstruksi awal terkait meninggalnya Pandu Brata Syahputra Siregar (18) siswa SMA Swasta Katholik Panti Budaya Kisaran setelah mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi pada tanggal 09 Maret 2025 yang lalu, Senin (17/03/2025) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum digelar adegan prarekonstruksi awal, Polres Asahan melakukan klarifikasi siaran pers pada tanggal 11 Maret 2025 melalui Kasi Humas Polres Asahan Iptu. Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak yang menyatakan bahwa almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) menggunakan Narkoba setelah dilakukan test urine di Polsek Simpang Empat, dan 9 orang temannya melakukan kegiatan balap liar di Desa Sei lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan karena adanya informasi dari masyarakat, terbantahkan disaat adanya adegan prarekonstruksi awal yang digelar Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Tim Anafis Polda Sumatera Utara.
Dalam kegiatan prarekonstruksi Polres Asahan pada hari Senin (17/03/2025) menghadirkan ada tiga orang tersangka yakni, 1.Dimas Adrianto alias Bagol, 2.Yudi Siswoyo, 3.Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi.
Prarekonstruksi dilaksanakan dikarenakan adanya laporan kecurigaan keluarga dengan kematian almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sehari setelah diamankan di Polsek Simpang Empat pada tanggal 09 Maret 2025 yang lalu.
Pada adegan prarekonstruksi tersebut tampak almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) diperankan oleh orang lain hendak berkunjung ke rumah temannya mengambil baju di Desa Sei - Lama. Sebelum menuju rumah temannya itu almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) dan 9 (Sembilan) orang temannya singgah di warung kopi untuk makan yang berada di Simpang Empat.
"Adegan prarekonstruksi tersebut juga menampilkan bahwa setelah selesai makan almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) beserta 9 orang temannya singgah menonton Balab Lari yang ada di Desa Sei - Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Prarekonstruksi juga menampilkan adanya oknum polisi tersebut mengeluarkan senjata dan mengarahkan senjata miliknya ke udara sebanyak 3 kali, dan pada saat itu almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) dan temannya kalang kabut berbonceng lima dalam satu kendaraan. Kemudian salah satu teman pandu yang pada urutan goncengan ke lima di atas sepeda motor melompat ke arah perkebunan kelapa sawit yang berada di TKP. Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang pada urutan goncengan ke empat melompat dari sepeda motor langsung ditabrak oleh para tersangka dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pada pantauan awak media dilokasi prarekonstruksi seketika itu almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang diperankan oleh orang lain terjatuh dan langsung dianiaya para tersangka dengan menginjak dada, perut dan mencekik leher menyandarkan almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) ke dinding salah satu rumah warga yang ada di TKP serta memukul pelipis dan kepala hingga mengalami luka dengan sebuah tongkat kayu yang digunakan para tersangka.
Tampak dalam adegan prarekonstruksi di TKP tersebut ke 3 (Tiga) tersangka memainkan peran masing-masing dalam melakukan tindak penganiayaan yang membuat almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) merenggang nyawa sehari setelah mendapatkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang warga sipil dan 1 orang oknum polisi.
Dilokasi prarekonstruksi tampak ratusan orang masyarakat menyaksikan adegan prarekonstruksi tersebut, adegan itu juga diwarnai dengan hujatan dari masyarakat atas perbuatan ke tiga (3) tersangka yang melakukan tindak penganiayaan sehingga setelah mengalami tindak penganiayaan tersebut almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) meninggal dunia.(IS/SL)