LSM LIRA Akan Polisikan Oknum Pelaku Pungli Bansos PKH dan BPNT di Rt 05 Kelurahan Mesat Jaya.


Dibaca: 526 kali 
Kamis,13 November 2025 - 13:55:38 WIB
LSM LIRA Akan Polisikan Oknum Pelaku Pungli Bansos PKH dan BPNT di Rt 05 Kelurahan Mesat Jaya.
 
LUBUKLINGGAU, suaralira.com - Rumor soal dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) pada penyaluran bansos PKH BPNT di RT 05 Mesat terus bergulir meski dibantah keras oleh Anita diduga oknum Pendamping pp yang mengklaim bahwa tidak ada pungutan ataupun pemotongan melainkan hanya pemberian dengan nominal yang bervariatif, hal itu dikuatkan oleh adanya assessment dari salah satu oknum Pendamping PKH di Rt 5 Kelurahan mesat kec. Linggau Barat 1 kota Lubuklinggau.
 
"Mengutip dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh pendamping PKH di Rt 5 ininsial "A" sampel¹ informasi di dapat dari beberapa warga setempat.
 
Tapi Oknum Pendamping tersebut menepis atas isu dirinya telah melalkukan pemotongan atau pungli sama Penerima manfaat.
 
Tapi memang ada pemberian uang dari keluarga penerima manfaat (KPM) secara sukarela , kata isu yang beredar.
 
Walaupun demikian, yang namanya pungli, potongan, ataupun menerima pemberian uang dari KPM itu tidak dibenarkan karena akan mengurangi nilai manfaat peruntukan bantuan yang diterima untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pemenuhan gizi dan kebutuhan anak sekolah.
 
Terpisah, Rizqi Barka TIM Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA mengatakan aksi dugaan pemotongan atau pungutan bantuan sosial PKH BPNT di Rt 5 kelurahan mesat jaya kec linggau barat 1 ininsial A itu tidak di benarkan , menurutnya itu tindakan pungutan liar atau pungli , hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD tentang Pungutan liar (pungli).
 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 423 tentang pemerasan, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
 
Selain itu, pungutan juga diduga terjadi kepada semua KPM lainya , menurut keterangan dari salah satu warga yang ininsialnya di rahasiakan , dirinya mengakui kepada wak media yang disampaikan kepada kami bahwa bantuan sosial tersebut dipotong oleh oknum Pendamping dari 50-100 sampai ada yang 200 ribu per orang, akunya.
 
Sanksi pidana Pasal 368 KUHP Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
 
Pasal 423 KUHP Pejabat (termasuk PNS) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
 
Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 Sanksi ini berlaku untuk pejabat dan petugas dari tingkat desa hingga instansi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
 
Pasal 423 KUHP (untuk PNS) Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena menyalahgunakan statusnya.
 
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
 
Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi. (TIM)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :