LUBUKLINGGAU, suaralira.com -
Rumor soal dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) pada penyaluran bansos PKH BPNT di RT 05 Mesat terus bergulir meski dibantah keras oleh Anita diduga oknum Pendamping pp yang mengklaim bahwa tidak ada pungutan ataupun pemotongan melainkan hanya pemberian dengan nominal yang bervariatif, hal itu dikuatkan oleh adanya assessment dari salah satu oknum Pendamping PKH di Rt 5 Kelurahan mesat kec. Linggau Barat 1 kota Lubuklinggau.
"Mengutip dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh pendamping PKH di Rt 5 ininsial "A" sampel¹ informasi di dapat dari beberapa warga setempat.
Tapi Oknum Pendamping tersebut menepis atas isu dirinya telah melalkukan pemotongan atau pungli sama Penerima manfaat.
Tapi memang ada pemberian uang dari keluarga penerima manfaat (KPM) secara sukarela , kata isu yang beredar.
Walaupun demikian, yang namanya pungli, potongan, ataupun menerima pemberian uang dari KPM itu tidak dibenarkan karena akan mengurangi nilai manfaat peruntukan bantuan yang diterima untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pemenuhan gizi dan kebutuhan anak sekolah.
Terpisah, Rizqi Barka TIM Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA mengatakan aksi dugaan pemotongan atau pungutan bantuan sosial PKH BPNT di Rt 5 kelurahan mesat jaya kec linggau barat 1 ininsial A itu tidak di benarkan , menurutnya itu tindakan pungutan liar atau pungli , hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD tentang
Pungutan liar (pungli).
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 423 tentang pemerasan, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seperti UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Selain itu, pungutan juga diduga terjadi kepada semua KPM lainya , menurut keterangan dari salah satu warga yang ininsialnya di rahasiakan , dirinya mengakui kepada wak media yang disampaikan kepada kami bahwa bantuan sosial tersebut dipotong oleh oknum Pendamping dari 50-100 sampai ada yang 200 ribu per orang, akunya.
Sanksi pidana Pasal 368 KUHP
Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP
Pejabat (termasuk PNS) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013
Sanksi ini berlaku untuk pejabat dan petugas dari tingkat desa hingga instansi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Pasal 423 KUHP (untuk PNS)
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena menyalahgunakan statusnya.
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.
(TIM)
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya
-
Lintas Daerah Selasa,00 0000 - 14:06:03 WIB
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, MM, M.Si,.
-
-
Lintas Daerah Selasa,00 0000 - 14:05:11 WIB
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi, H. Tagor Mulia Siregar mendukung kebijakan penempatan Polri yang b.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 11:38:40 WIB
Suaralira.com, Rengat – Babinsa Koramil-01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Serda Zakirman melakukan pendampingan pembagian program Makan Bergizi Grati.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 11:13:54 WIB
Suaralira.com, Rengat - Mengaktipkan poskamling desa terus di lakukan seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 11:12:40 WIB
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Rudi Siagian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kebakaran hutan dan lahan (karh.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 11:11:30 WIB
Suaralira com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Sertu Togu melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan di Desa Raw.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:26:10 WIB
Suaralira.Inhu, Kunjungan Kerja Wasrik Current Audit Itdam XIX/ TT di Jajaran Korem 031/WB di Kodim 0302/Inhu dan Kodim 0314/Inhil bertempat d.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:23:59 WIB
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:42:54 WIB
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:41:30 WIB
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:40:17 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:38:47 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
-
-
Lintas Daerah Selasa,27 Januari 2026 - 22:08:05 WIB
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 18:24:23 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:37:03 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
-
-
01
Selasa,00 0000 - 16:57:10
-
02
Jumat,30 Januari 2026 - 14:00:03
-
03
Jumat,30 Januari 2026 - 13:57:30
-
04
Jumat,30 Januari 2026 - 13:56:15
-
05
Jumat,30 Januari 2026 - 13:54:59
-
06
Jumat,30 Januari 2026 - 12:49:41
-
07
Selasa,00 0000 - 08:51:40
-
08
Kamis,29 Januari 2026 - 16:01:20
-
09
Selasa,00 0000 - 14:06:38