MUSI RAWAS | suaralira.com – Sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangkinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Q2, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mendadak viral di media sosial.
Seperti di ketahui video yanv diunggah oleh akun TikTok @musirayaviral ini memicu kemarahan publik,dalam rekaman tersebut, terlihat jelas deretan mobil jenis minibus tua dan kendaraan pribadi yang dicurigai bukan mengantre untuk kebutuhan transportasi biasa, melainkan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) secara berulang-ulang atau dalam jumlah tidak wajar.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena BBM jenis Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang (logistik) dan transportasi umum guna menunjang perputaran ekonomi serta menjaga stabilitas harga barang di pasaran.
Namun, akibat ulah para oknum yang menggunakan mobil modifikasi untuk menimbun minyak (pengerit), sopir truk ekspedisi dan angkutan umum yang berhak justru sering kali tidak kebagian jatah. Mereka kerap mendapati stok Solar “habis” meski baru saja dipasok, yang pada akhirnya menghambat distribusi logistik jarak jauh.
“Kasihan sopir truk yang benar-benar butuh untuk kerja dan antar barang, malah kalah sama mobil modifikasi yang cuma buat nimbun,” tulis salah satu warganet di kolom komentar video tersebut.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Musi Rawas, serta Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan SPBU Nakal yang membiarkan praktik ilegal ini terjadi.
Sanksi bagi SPBU yang menjual minyak subsidi ke mobil modifikasi sangat tegas, mulai dari sanksi administratif Pertamina seperti skorsing hingga pemutusan kerja sama permanen, hingga jerat pidana berat berdasarkan UU Migas, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena ini termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sanksi Administratif (Pertamina)
Skorsing: Pemberhentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU yang melanggar dilakukan pemutusan Hubungan Usaha (PHU) Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen,pencabutan Izin bisa sampai pencabutan izin usaha secara permanen, tergantung tingkat pelanggaran.
Sanksi Pidana (Hukum) seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Pasal 53 & 55 UU tentang Migas dimana mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus di SPBU Q2 Bumi Agung ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum positif Indonesia,pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Viralnya video dari akun @musirayaviral ini menjadi bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak. Praktik “kencing solar” atau penggunaan mobil modifikasi di SPBU Q2 Bumi Agung tidak hanya merugikan negara yang membayar subsidi, tetapi juga mencekik para pelaku usaha logistik yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menunjang laju prekonomi nasional.
Publik kini menanti ketegasan aparat Polres Musi Rawas untuk mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM ini hingga ke akar-akarnya.
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi
Kami selaku krontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.
(TIM INVESTIGASI)
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:26:10 WIB
Suaralira.Inhu, Kunjungan Kerja Wasrik Current Audit Itdam XIX/ TT di Jajaran Korem 031/WB di Kodim 0302/Inhu dan Kodim 0314/Inhil bertempat d.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:23:59 WIB
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:42:54 WIB
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:41:30 WIB
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:40:17 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:38:47 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
-
-
Lintas Daerah Selasa,27 Januari 2026 - 22:08:05 WIB
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 18:24:23 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:37:03 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:29:50 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
-
-
Lintas Olahraga Selasa,27 Januari 2026 - 15:32:30 WIB
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 15:08:14 WIB
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:51:53 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:50:41 WIB
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:49:00 WIB
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
-
-
01
Selasa,00 0000 - 08:51:40
-
02
Kamis,29 Januari 2026 - 16:01:20
Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru Porsonil Ikut Pembekalan KUHP dan KUHAP Terbaru
-
03
Selasa,00 0000 - 14:06:38
-
04
Selasa,00 0000 - 14:06:03
-
05
Selasa,00 0000 - 14:05:11
-
06
Kamis,29 Januari 2026 - 11:38:40
-
07
Kamis,29 Januari 2026 - 11:13:54
-
08
Kamis,29 Januari 2026 - 11:12:40
-
09
Kamis,29 Januari 2026 - 11:11:30
-
Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru Porsonil Ikut Pembekalan KUHP dan KUHAP Terbaru
Di Baca : 201 Kali
-
-
-
-
-