LUBUK LINGGAU, suaralira.com -
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal marak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Salah satunya SPBU yang berlokasi di Jalan PWRJ+5G7, Jl. Jend. Sudirman, Siring Agung, Kec. Lubuk Linggau Sel. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625 melayani pembelian pertalite yang menggunakan jerigen secara terang terangan,bahkan ada yang menggunakan mobil Toyota Kijang yang tengkinya sudah dimofikasi.
Investigasi ini mengungkap jaringan terorganisir dengan pelanggaran serius. Itu karena surat rekomendasi dari desa dan dinas dijadikan “tiket” untuk menguras BBM di SPBU tersebut.
Fakta menariknya, di SPBU ini jarang sekali ada BBM nya, sekalipun ada hanya konsumen jerigen yang paling utama dilayani , umumnya mereka datang ke SPBU mulai subuh pukul 03.00 Wita hingga siang pukul 11.00 Wita.
Publik pun mendesak agar aparat kepolisian Polres kota Lubuklinggau dan instansi terkait melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Dari pantauan langsung, antrean konsumen sepeda motor dan mobil yang membawa jerigen nampak membludak di SPBU , Khusus motor antri di depan kantor SPBU, sementara mobil berjejer di dekat area tandon pendam.
Mereka mengisi secara bergantian berdasarkan urutan yang telah ditetapkan oleh pihak SPBU ,ada juga pungutan yang disebut sebagai biaya pompa (tips) yang besarannya bervariasi.
Salah seorang sumber terpercaya menjelaskan, jika pertalite yang dikumpulkan kedalam jerigen oleh oknum itu bukan untuk kebutuhan pertanian dan nelayan, melainkan untuk ditimbun atau dijual kembali.
“Pertalite itu tidak untuk petani atau nelayan, tapi dijual lagi ke warung warung dan pom mini,” ujar sumber.
Sebelumnya Area Manager Komunikasi & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahadi menyebut, tidak akan memberikan mentoleransi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, apalagi melakukan kecurangan dalam pelayanan untuk konsumen.
Seperti yang telah ditetapkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjadi landasan hukum utama pengelolaan sektor migas di Indonesia sejak disahkan tahun 2001.
Neliputi sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin, pemalsuan BBM, penimbunan, hingga pelanggaran data migas, dengan ancaman pidana penjara (hingga 6 tahun) dan denda (hingga Rp60 miliar), serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan teguran tertulis, berlaku untuk individu maupun korporasi.
Meski begitu pembelian BBM bersubsidi menggunakan kemasan (jerigen) di SPBU masih bisa dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait (Kelautan, Pertanian dan Koperasi/UMKM).
“Kalau memenuhi syarat tertentu bisa pakai kemasan, tapi pembelian harus sesuai dengan peruntukan penggunaan akhir, bukan untuk dijual kembali,” katanya.
Terkait dengan surat rekomendasi, ucap Ahad, sebagai dasar bentuk validasi dari dinas, bahwa ada masyarakat (nelayan, petani atau UMKM) yang membutuhkan BBM untuk digunakan selain kendaraan (perahu, traktor, mesin produksi UMKM).
“Kami sudah menegaskan , SPBU hanya bisa melayani berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut,” tutup Ahad.
(TIM INVESTIGASI/SL)
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:26:10 WIB
Suaralira.Inhu, Kunjungan Kerja Wasrik Current Audit Itdam XIX/ TT di Jajaran Korem 031/WB di Kodim 0302/Inhu dan Kodim 0314/Inhil bertempat d.
-
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:23:59 WIB
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:42:54 WIB
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:41:30 WIB
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:40:17 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:38:47 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
-
-
Lintas Daerah Selasa,27 Januari 2026 - 22:08:05 WIB
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 18:24:23 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:37:03 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:29:50 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
-
-
Lintas Olahraga Selasa,27 Januari 2026 - 15:32:30 WIB
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 15:08:14 WIB
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:51:53 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:50:41 WIB
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:49:00 WIB
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
-
-
01
Selasa,00 0000 - 08:51:40
-
02
Kamis,29 Januari 2026 - 16:01:20
Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru Porsonil Ikut Pembekalan KUHP dan KUHAP Terbaru
-
03
Selasa,00 0000 - 14:06:38
-
04
Selasa,00 0000 - 14:06:03
-
05
Selasa,00 0000 - 14:05:11
-
06
Kamis,29 Januari 2026 - 11:38:40
-
07
Kamis,29 Januari 2026 - 11:13:54
-
08
Kamis,29 Januari 2026 - 11:12:40
-
09
Kamis,29 Januari 2026 - 11:11:30