MUSI RAWAS , suaralira.com -
Dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) di desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sontak menjadi sorotan publik.
Hasil invetigasi awak media diketahui sebidang lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif di Desa F Trikoyo kini telah rata diduga dialihfungsikan menjadi area parkir untuk Poliklinik Sudirjo, pada Sabtu 20 desember 2025.
Aktivitas penggusuran lahan dilakukan secara terang terangan , dimana alat berat jenis excavator mini terlihat meratakan dan menimbun lahan tersebut dengan material batu bekas bangunan. Perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi area non-pertanian ini sontak memicu kegelisahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya.
“Alih fungsi lahan sawah produktif adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah , Jika terbukti tanpa izin dan melanggar RTRW Kabupaten Musi Rawas serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B, ini adalah berdampak buruk bagi lahan persawahan, apabila hal ini terjadi pemerintah harus menindak tegas bagi pelaku usaha.
Karena dengan terang-terangan sudah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan alih fungsi hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat serta wajib penggantian lahan.
Musi Rawas sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang LP2B untuk mengendalikan konversi lahan kritis ini, upaya awak media untuk konfirmasi agar mendapatkan kejelasan dengan status lahan ini menemui jalan buntu.
Oknum pelaku usaha ininsial [S] sulit untuk ditemui, untuk dimintai dimintai keterangan resmi, sedangkan pihak berwenang di tingkat desa dan kecamatan seakan tutup mata , hal ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dan memicu banyak spekulasi di tengah masyarakat.
Bertajuk pada UUD tentang pelanggaran alih fungsi lahan persawahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar atau Rp5 miliar tergantung konteks pelanggaran (Pasal 73), serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk pelanggaran tata ruang.dengan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp500 juta (Pasal 69-70).
Pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi administrasi, perdata, dan kewajiban pemulihan lahan, terutama jika melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan adanya praktik kegiatan penggusuran lahan persawahan menjadi lahan parkir Poliklinik Sudirjo, warga sekitar mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera turun tangan melakukan audit tata ruang. Mereka menuntut kejelasan status dan perizinan mutlak dari area parkir Poliklinik Sudirjo tersebut.
“Kami berharap ada transparansi jangan sampai hanya karena kepentingan satu pihak, masa depan fungsi lahan pertanian di desa kami dikorbankan, karena itu tidak di benarkan dan berdampak buruk,” kata salah satu warga Desa F Trikoyo.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya soal pembangunan lahan parkir, tetapi juga mengenai integritas penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan di Musi Rawas. Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengambil tindakan hukum jika dugaan pelanggaran terbukti, demi menjaga marwah Perda dan UU yang berlaku.
Berita ini bersipat belum terkonfirmasi dan disusun berdasarkan fakta dari analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi , kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi ., sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan klarifikasi, atau koreksi.
(TULENTINO/SL)
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya
-
Riau Kamis,29 Januari 2026 - 10:23:59 WIB
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:42:54 WIB
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:41:30 WIB
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:40:17 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.
-
-
Riau Rabu,28 Januari 2026 - 12:38:47 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
-
-
Lintas Daerah Selasa,27 Januari 2026 - 22:08:05 WIB
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 18:24:23 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:37:03 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 16:29:50 WIB
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
-
-
Lintas Olahraga Selasa,27 Januari 2026 - 15:32:30 WIB
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 15:08:14 WIB
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:51:53 WIB
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:50:41 WIB
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:49:00 WIB
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
-
-
Riau Selasa,27 Januari 2026 - 12:47:38 WIB
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat.Sertu Efendrizal melaksanakan komsos serta patroli di Kelurahan kampung dagang.Senin Malam (.
-
-
01
Kamis,29 Januari 2026 - 16:01:20
Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru Porsonil Ikut Pembekalan KUHP dan KUHAP Terbaru
-
02
Selasa,00 0000 - 14:06:38
-
03
Selasa,00 0000 - 14:06:03
-
04
Selasa,00 0000 - 14:05:11
-
05
Kamis,29 Januari 2026 - 11:38:40
-
06
Kamis,29 Januari 2026 - 11:13:54
-
07
Kamis,29 Januari 2026 - 11:12:40
-
08
Kamis,29 Januari 2026 - 11:11:30
-
09
Kamis,29 Januari 2026 - 10:26:10