Matel Kembali Berulah, DPW Riau LPK.RI.B.A.I Meminta Dirreskrimum Polda Riau untuk Bertindak Tegas


Dibaca: 986 kali 
Sabtu,03 Januari 2026 - 18:46:02 WIB
Matel Kembali Berulah, DPW Riau LPK.RI.B.A.I Meminta Dirreskrimum Polda Riau untuk Bertindak Tegas
Pekanbaru, Suaralira.com -- DPW Riau LPK.RI.B.A.I (Lembaga perlindungan konsumen Badan Advokasi Indonesia) telah menyampaikan P/aduhmas ke Reskrimum Polda Riau melaporkan PT PAJ debt Collector atau matel lakukan penarikan kendaraan unit mobil debitur kantor cabang ACC Fineance Rantau Prapat. 
‎Diduga pelaku matel debt Collector DC PT PAJ dan Internal Acc Fineance Rantau Prapat lakukan penarikan paksa kendaraan unit mobil debitur Finance dijalan Raya atau di tempat  diduga pelaku matel debt Collector DC PT PAJ dan Internal Acc Fineance Rantau Prapat. 
‎Pada Tempat kejadian TKP di Jalan Melati atau ditempat umum, sekira hari Senin (15/12/25) pukul 15.00 WIB, tepatnya  dijalan Melati kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru-Riau. 
‎‎Penerima kuasa Lembaga DPW Riau LPK.RI- B A.I Ketua H Zakaria Saragih BA dan Sekretaris Ali Amran Piliang serta  Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH, menyampaikan bahwa "kami Lembaga kontrol Sosial terhadap konsumen masyarakat luas sesuai diamanahkan undang-undang nomor 08- Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia. 
‎Dan kami Lembaga masyarakat luas meminta atensi Kapolda Riau Irjed Pol Hary Heryawan beserta jajarannya segera mengambil tindakan tegas dan terukur atas adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan Hukum yang telah  meresahkan bagi konsumen.
‎‎Pemberi kuasa korban Benar Simatupang  kepada lembaga sekretaris Ali Amran Piliang mengatakan bahwa kami telah Menyampaikan P/Aduhmas pengaduan masyarakat di Dirreskrimum Polda Riau  pada hari Rabu Tanggal 24 Desember 2025.
‎Melaporkan kejadian diduga perampasan  dan dugaan pemerasan dilakukan Debt Collektor MATAEL PT PAJ dengan RJ Internal ACC Fineance dengan cara penarikan kendaraan unit mobil debitur dari sopir atau anak korban di jalan raya tempat umum. 
‎Bahwa kami lembaga telah mencoba mengkonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terhadap inisial RS PT. P A J  yang membenarkan bahwa ungkap B telah melakukan penarikan kendaraan BB 1423 HD Merek Daihatsu Terios Warna Putih, silakan debitur atau kuasanya diselesaikan dikantor PT Sedayu ACC Fineance cabang Rantau Prapat. 
‎‎Kemudian Korban Debitur Benar  Simatupang mencoba konfirmasi lewat Jaringan seluler WhatsApp Internal ACC Fineance terkait telah dilakukan penarikan kendaraan mobil nya yang dilakukan pihak jasa Debt Collektor Matael Pekanbaru. 
‎Dan kemudian diduga Melakukan pemerasan, Insial RK internal ACC Fineance dari sambungan telepon  WhatsApp yang meminta Uang tebusan dan biaya Jasa penarikan kendaraan terhadap Debitur sejumlah RP.40.000.000,- Plus 5 Bulan Anggusuran yang dibuktikan BB rekaman," tegas Ali pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 bertempat di Wareh kopi. 
‎‎Lanjutnya, karena penarikan harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela debitur-kreditur setelah mengakui wanprestasi, dengan dasar UU Fidusia. Debitur dilindungi hukum, wajib menunjukan surat dokumen resmi, mendokumentasikan kejadian, dan bisa melapor ke polisi atau OJK jika ada intimidasi atau penarikan paksa di jalan. 
 
‎Aturan Penarikan Kendaraan:
‎Dasar Hukum: Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek fidusia tidak boleh sepihak.
‎Kondisi Sah: Penarikan sah jika debitur mengakui wanprestasi (ingkar janji) dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, atau melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
‎‎Prosedur: Harus ada sertifikat fidusia, surat tugas resmi, identitas debt collector, dan kartu sertifikasi profesi.  ‎Jika Dihadapi Penarikan Paksa:
‎Jangan Panik dan Jangan Menyerahkan: Minta tunjukkan dokumen legal (Sertifikat Fidusia, surat tugas, KTP).
‎Dokumentasikan: Ambil foto/video sebagai bukti pelanggaran. 
‎‎Kronologis kejadian :
‎Saksi korban Sopir Egi Laired Simatupang sampaikan, kejadian sekitar pukul 15.00 Wib tanggal 15 Desember 2025' tepatnya dijalan melati Bina Widya, kendaraan saya mau berhenti lalu di salip dengan cara di palang di depan dan samping yang  mengunakan kendaraan debt Kolektor itu dan tidak saya kenal dan langsung turun mempertahankan kendaraan yang saya bawa, sebut nya ada masalah harus  kekantor," sebut Egi. 
‎Dan kantor mana sebelumnya saya tidak tau, ternyata kantor Acc Fineance di jalan Ahmad Yani Pekanbaru dan Setelah sampai lalu kunci mobil diminta dari tangan dengan cara merampas, dengan alasan untuk mengecek mobil lalu disuruh tanda tanggani kertas, saya tidak mau namun dipaksa lalu saya disuruh pulang," ungkap Egi. 
Selanjutnya, media ini meminta konfirmasi Dirreskrimmum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan atas penarikan unit mobil secara paksa oleh Dept Colektor, diduga masih dalam keadaan sibuk, dan belum memberikan jawaban. 
Terakhir, Sekretaris DPW Riau LPK.RI.B.A.I, Ali Amran Piliang meminta Dirreskrimum Polda Riau untuk melakukan tindakan tegas terhadap mata elang atau Dept Collector PT FAJ yang telah merugikan kliennya, dengan cara menarik paksa 1 unit mobil yang dikendarai anak debitur ACC Finance," tutupnya. (Tim) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :