Kasus Sengketa lahan lapor Polisi "kandas ditangan Polda Riau"


Dibaca: 310 kali 
Senin,19 Januari 2026 - 12:40:20 WIB
Kasus Sengketa lahan lapor Polisi

SUARALIRA(PEKANBARU,- Ditreskrimum Polda Riau telah luarkan Surat pengembangan Penyeledikan SP2HP tentang hentikan penyelidikan   kasus sengketa lahan laporan dari  Mahyudin laporan pada tahun 2023 lalu. Namun pihak pengacara korban tidak terima kasus hentikan ditreskrimum Polda Riau,Hal katakan Pengacara korban Fayo Simamora,kepada Suaraliara.com,Senin,(19/01).

Kuasa hukum korban Fayo Simamora tidak puas kasus sengketa lahan di hentikan penyidik polda riau  minta Polda Riau melakukan gelar perkara ulang.

" Kasus tak ada unsur pidana itukan  aneh sikap oleh polda Riau".Padahal punyanya  lahan pertama ada orang masih hidup dan jual ke siapa-siapa dia pun tahu orangnya.".

"koh kasus dihentikan oleh penyidik Polda ".

"Dan kasus sengketa  sudah saya sudah surati ke wasidik Polda untuk gelar perkara ulang lagi".Kata kuasa Fayo Simamora,

Pengacara Fayo Simamora menduga kasus sengketa lahan 14 orang saksi.menurutnya, saksi di panggil penyidik polda itu saksi tak jelas.
" Mengapa saksi tidak jelas periksa polda karena polisi asal saksi aja untuk keterangan ke penyidik, dan heran lagi pihak lurah tak di panggil oleh penyidik polisi,". Kata Pengacara

Kasus sengketa lahan ini berawal, Taufik beli lahan setengah hektar ke Suroso Pada tahun 1983.dalam Surat tembak tebas yang dikeluarkan kepala Desa Siak Hulu,Kabupaten Kampar.
Tanah di beli oleh Taufik dan urus tanah SKT yang di keluarkan oleh lurah labuh barat Kecamatan Tampan.
Pada tahun 1991,Taufik menjual lahan nya seluas setengah hektar di bagi dua lahan jual Taufik. Namun  Ada dua orang  membeli lahan Taufik yakni Umar sitorus dan Mahyudin dengan harga Rp.1 juta dan Rp.1juta.Akhirnya kedua itu membeli lahan yang di jual Taufik.


Pada tahun 2022. Agus Susanto klaim lahan seluas setengah hektar tersebut di jalan karya bakti kelurahan Air Hitam milik nya dengan surat dasarnya  SKT tahun 2004 yang luarkan kelurahan Air Hitam.

Pada tahun 2022. Korban Mahyudin  buat ke Polda Riau terlapor Agus Susanto. Namun laporan Mahyudin kandas tangani oleh di Polda Riau karena Polda Riau laporan Mahyudin tak ada unsur pidana kasus sengketa lahan. Surat yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,pada tahun 2023 lalu.(as)

 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :