Kejari Asahan Kembalikan Sertifikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk, Tindak Lanjuti Putusan MA


Dibaca: 154 kali 
Rabu,14 Oktober 2026 - 12:48:37 WIB
Kejari Asahan Kembalikan Sertifikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk, Tindak Lanjuti Putusan MA Kajari Asahan Melalui Kasi Pidsus Kejari Asahan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk, Rabu (14/10/2026) Di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat hak atas tanah kepada Herlina Hutauruk pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Pengembalian sertifikat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada 2019. Dalam perkara tersebut, sertifikat hak atas tanah menjadi salah satu barang bukti yang penanganan statusnya ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.

Kronologi pengembalian sertifikat bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja pada 2019. Dalam proses penanganan perkara, sertifikat hak atas tanah terkait menjadi bagian dari barang bukti. Status barang bukti tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Setelah putusan tersebut menjadi dasar tindak lanjut, Kejari Asahan melaksanakan pengembalian sertifikat kepada Herlina Hutauruk sebagai pihak yang berhak menerima barang bukti sesuai putusan pengadilan. Proses penyerahan secara resmi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada 14 Oktober 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.

Usai penyerahan, Chandra Syahputra menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut merupakan bentuk kepatuhan kejaksaan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum mengenai status barang bukti.

“Pengembalian sertifikat tanah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengembalian sertifikat tersebut, Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (IS/SL)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :