Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP


Dibaca: 96 kali 
Jumat,16 Oktober 2026 - 13:54:49 WIB
Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP
SUARALIRA.COM || INDRAGIRI HULU — Polemik pelantikan 247 kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan Bupati Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026 terus bergulir. Persoalan administrasi yang menghambat penempatan sejumlah kepala sekolah menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Inhu.
 
LIRA mendesak pimpinan DPRD Inhu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
 
Polemik ini mencuat setelah ditemukan kendala prosedur dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu yang diberitakan Riau Pos pada Kamis (15/10/2026), terdapat keteledoran prosedur sehingga nama-nama kepala sekolah yang telah dilantik belum dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
 
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penugasan kepala sekolah yang telah dilantik, termasuk pelaksanaan tugas di sekolah masing-masing.
 
Persoalan semakin berkembang setelah beredarnya surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Joni Maryanto, Nomor 400.3.5/DISDIKBUD/106 tertanggal 13 Oktober 2026.
 
Dalam surat tersebut, kepala sekolah yang mengalami rotasi disebut tetap harus melaksanakan tugas di sekolah asal sebelum pelantikan. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan keputusan pelantikan dan status penugasan para kepala sekolah yang bersangkutan.
 
LIRA Pertanyakan Proses Pengangkatan
 
Bupati DPD LIRA Kabupaten Inhu, Safari Prasetyo, menyayangkan munculnya persoalan administrasi setelah pelantikan dilakukan. Ia mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan dapat dilaksanakan apabila persyaratan administrasi belum sepenuhnya terpenuhi.
 
“Siapa yang meloloskan proses pengangkatan tersebut, apa dasar hukumnya, dan mengapa ketidaksesuaian baru diketahui setelah pelantikan? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” demikian sorotan LIRA.
 
Menurut LIRA, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tahapan pengusulan, verifikasi persyaratan, penetapan keputusan, hingga proses administrasi setelah pelantikan.
 
DPRD Diminta Panggil OPD Terkait
 
LIRA mendesak DPRD Inhu menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar RDP dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengangkatan kepala sekolah.
 
Pihak yang dinilai perlu dimintai penjelasan antara lain Disdikbud Inhu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), serta perangkat daerah lain yang terlibat dalam proses tersebut.
 
Melalui RDP, DPRD diharapkan dapat mengungkap kronologi persoalan, dasar hukum pelantikan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta mekanisme penyelesaian agar status penugasan para kepala sekolah memperoleh kepastian.
 
LIRA menilai fungsi pengawasan DPRD penting untuk memastikan kebijakan eksekutif berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, DPRD diharapkan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
 
“Jika terbukti ada oknum pejabat yang sengaja melakukan kesalahan, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Namun, jika persoalan ini terjadi akibat ketidakpahaman terhadap aturan, perlu ada evaluasi dan peningkatan kompetensi agar kesalahan serupa tidak terulang,” ungkap Safari.
 
LIRA juga meminta Bupati memperkuat pengawasan terhadap pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah, termasuk memastikan setiap tahapan mutasi dan pengangkatan pejabat melalui pemeriksaan administrasi serta prosedur yang semestinya.
 
Meski demikian, dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kelengahan pimpinan daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
 
Dana BOS dan Operasional Sekolah Jadi Perhatian
 
Selain persoalan administrasi dan kepastian jabatan, LIRA menyoroti potensi dampak terhadap operasional sekolah, terutama berkaitan dengan kewenangan penandatanganan dokumen pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang dikenal masyarakat sebagai dana BOS.
 
Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah lama disebut tidak lagi memiliki kewenangan setelah diganti. Sementara itu, kepala sekolah yang baru dilantik menghadapi kendala administrasi karena dokumen penugasan yang diperlukan belum tersedia atau belum dapat diproses.
 
Situasi ini dikhawatirkan menghambat urusan administrasi dan pendanaan sekolah apabila tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai pejabat yang berwenang menjalankan tugas dan menandatangani dokumen selama proses administrasi berlangsung.
 
LIRA mengingatkan bahwa ketidakjelasan kepemimpinan sekolah berpotensi memengaruhi kesinambungan program kerja, pengelolaan anggaran, dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
 
“Jangan sampai persoalan administrasi dan penugasan kepala sekolah berdampak pada kegiatan belajar-mengajar maupun kebutuhan operasional sekolah. Pemerintah daerah harus segera mencari penyelesaian sesuai aturan agar pendidikan di Inhu tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
 
BKP2D Diminta Jelaskan Tahapan Verifikasi
 
LIRA turut mempertanyakan peran BKP2D dalam proses pengangkatan dan rotasi 247 kepala sekolah tersebut. Menurut Safari, perlu dijelaskan bagaimana tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan persyaratan dilakukan sebelum pelantikan.
 
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan terjadi pada tahap pengusulan, verifikasi, penetapan, atau administrasi setelah pelantikan. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pengakuan adanya keteledoran, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.
 
LIRA meminta agar penempatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan persyaratan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan juga harus melalui pemeriksaan yang cermat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
 
LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Inhu segera memberikan kejelasan mengenai status dan penugasan kepala sekolah yang telah dilantik, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan dan pengelolaan administrasi sekolah tidak terganggu.
 
“Persoalan ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar ke depan tidak terulang. Penempatan pejabat harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang paling utama, kepentingan sekolah dan masa depan peserta didik harus tetap menjadi prioritas,” tutup Safari. **
 
(Zha/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :