Ketua KNPI Riau Minta Copot Kapolsek Tenayan Raya


Kamis,21 September 2023 - 13:20:46 WIB
Ketua KNPI Riau Minta Copot Kapolsek Tenayan Raya
SUARA LIRA(PEKANBARU) ,- Lagi-lagi kejadian kaburnya para Tahanan di Sel yang ada di Kota Pekanbaru membuat semua Kalangan Khawatir. Ada 17 Tahanan dari Polsek Tenayan Raya Melarikan Diri, namun informasi terbaru sebagian dari yang Kabur sudah berhasil ditangkap lagi. "Awalnya, ada 17 orang Tahanan yang diketahui kabur dari sel di Polsek tersebut. Kabarnya berhasil Menjebol Dinding, walaupun sebenarnya sulit untuk dipercaya!" ujar Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Media Center dari Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu mendapatkan kabar terbaru, bahwa hingga berita ini diterbitkan, Kamis Siang (21/9/2023) saat ini, para Petugas sudah berhasil menangkap kembali 7 orang dan 10 orang Tahanan lainnya yang masih kabur kini sedang diburu oleh pihak Kepolisian. Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, kejadian tersebut wajib mendapatkan Atensi langsung dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohd Iqbal S.IK MH, agar terhadap para Petugas segera diberikan Sanksi Tegas. Mulai dari Jabatan Kapolsek, hingga Kanit Reskrimnya. Bayangkan saja, Para Tahanan itu melarikan diri dengan cara menjebol dinding Sel Tahanan. Melalui sambungan selulernya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Juga membenarkan perihal Tahanan Polsek Tenayan Raya yang kabur tersebut. “Iya benar!!! Sudah ditangkap kembali 7 (tujuh) Tahanan. Sisanya masih dalam proses pencarian,” kata Irjen Iqbal. Kapolda Riau Wong Kito Galo itu Juga meminta seraya mengajak semua pihak, agar masyarakat tidak perlu khawatir dan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila menemukan gelagat orang yang mencurigakan. "Kami ajak bapak Kapolda Riau maupun bapak Kapolresta Pekanbaru, untuk Segera memberikan Sanksi Tegas terhadap para Pejabat terkait di Mapolsek Kepenuhan" tutur Larshen Yunus. Terakhir, ada beberapa Keganjilan ditemukan pada kasus tersebut. Perkara yang diduga Abal-Abal itu mestinya diberikan Pengampunan, apalagi yang bersangkutan masih kategori Anak dibawah Umur. "Kasus dan Perkara ini sudah jelas!!! Bahwa terhadap proses Penyelidikan Terlapor Anak dibawah Umur, Harus dibebaskan. Setingkat Kapolsek tidak berhak melakukan Proses Hukum kepada Anak dibawah Umur. PPA itu hanya berlaku ditingkat Mapolres, bukan di Polsek. Tolong di Mengerti(rls)



BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :