SUARA LIRA,-( PELALAWAN),- Dua Orang Sugiarto dan Bogy sebagai diperiksa kasus Penipuan Menjual Mobil Truk yang dilakukan Afirzal sebagai terlapor di Polres Pelalawan.
Sekitar Jam, 12.00,WIb, Kamis,(15/08). Dua orang saksi yang ditemani oleh kuasa hukum Heri Priyannto tiba Polres Pelalawan dan masuk ke ruangan penyidik uniit I reskirm polres Pelalawan untuk ambil keterangan terkait soal penjual mobil truk.
Dalam Periksaan kedua orang itu sekitar selama satu lebih dan tujuh belasan soal seputar jual mobil truk dilakukan pelaku Af sebagai terlapor.
"Awalnya kami melapor ke Polda Riau dan kini dilimpahkan ke Polres Pelalawan. Jadi kami berharap agar penyidik dari Polres dapat segera menindak lanjuti aduan saya dan menuntaskan kasusnya," ujar Eka Dian Angreani ketika ditemui media ini di Polres Pelalawan, Kamis (15/8/2024) sore.
korban dian ini sudah terjadi sudah empat bulan lalu dan mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian materi sebesar Rp250 juta. Begitu juga untuk mengetahui secara pasti apa yang telah dilakukan oleh Af, selaku terlapor.
" Ia (korban) berharap kasus ini Af melakukan penipuan segara ditangkap karena menipu saya akibatnya saya di rugikan materi dan usaha terganggu oleh perbuat si Af" tegasnya.
Sementara kuasa hukum korban Diana,Heri Prasojo, kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini terjadi, saat kliennya ditawarkan untuk over alih kendaraan truk tronton tahun 2019 dengan nopol BG 8287 OG yang saat itu kondisinya dalam kredit oleh pihak leasing yaitu BFI cabang Pangkalan Kerinci.
"Klien kami oke membeli dan melanjutkan kredit mobil tronton seharga Rp.150 juta .Tapi harus dilakukan over alih secara resmi di depan pihak leasing. Tetapi pihak leasing menolak, dilakukan pengalihan kalau belum lunas pembayarannya,'' tutur Heri Prasojo.
Maka kesepatakan untuk pelanjutkan kredit mobil itu terkendali. Tetapi pemilik kendaraanya terus menawarkan dan meyakinkan korban akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena bujuk rayu saudara Af, hingga dapat meyakinkan klien kami. Akhirnya percaya dan memberikan uang muka sebagai tanda jadi melalui Bogy Gunanda selaku orang kepercayaan sebesar Rp 27 juta pada tanggal 20 Oktober 2023. Kemudian kembali di bayar secara bertahap Dengan total Rp150 juta," ungkapnya.
Namun, bukan mengurus secara resmi over alih, tapi malah dibuat surat perjanjian bukan dari leasing BFI. Maka membuat korban kecewa dan merasa telah ditipu oleh Af, Sementara uang telah diberikan mencapai Rp150 juta.
" Saya sangat kecewa karena tidak sesuai dengan janji yang telah di sampaikan oleh Af, yakni over alih secara resmi di leasing BFI. Tapi perjanjian dibuat di bawah tangan tanpa diketahui pihak leasing. Setelah sempat mobil truk tronton sempat satu bulan diberikan ia bawa lagi. Karena saya telah dirugikan totalnya mencapai Rp250 juta melaporkan ke polisi," timpal Dian panggilan akrab korban.
Untuk menguatkan laporan dugaan penggelapan dan penipuan, juga memberikan keterangan ataupun laporan palsu sesuai rumusan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP Serta pasal 161 KUHP, korban menghadirkan dua orang saksi yakni Sugianto dan Bogy Gunanda.
Kemudian kedua saksi ini menjalani pemeriksaan di unit 1 Reskrimum Polres Pelalawan, sejak pagi hingga sore Kamis, dengan di dampingi kuasa hukumnya, Heri Prasojo SH.
Sementara tempat berbeda, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto menyebutkan membenarkan ada laporan perkara penipuan dan pengelapan mobil truk.
"Ya ada, tapi untuk memastikan perkembangan kasus penggelapan dan penipuan mobil tronton ini akan kita cek dulu ke penyidik. Lalu,, apa hasilnya akan kita sampaikan nanti," pungkasnya. (AS)