Wako Pekanbaru Minta Revisi Usulan RTRW Provinsi Riau

Suaralira - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST, MT meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Karena RTRW Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga dapat menghambat dan mengganggu kelangsungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui pengajuan ini disampaikan Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi  Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan dimana langsung ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas  2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1,6 juta Ha.

''Disinilah titik awal persoalannya, dimana selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayan Raya, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' papar Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi  Riau dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru.

''Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus  mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wilayah tidak ada, lantas kepala daerah, atau pemerintah daerah terancam  pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk.”

Kalau ini berkepanjangan bisa membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat gerak pembangunan di daerah. Situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.

Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.

 

“Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat, ‘’ ungkap mantan Sekjend Depdagri itu. (hk/sl)

Wako Minta Revisi Usulan RTRW Provinsi Riau

Suaralira - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST, MT meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Karena RTRW Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga dapat menghambat dan mengganggu kelangsungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui pengajuan ini disampaikan Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi  Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan dimana langsung ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas  2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1,6 juta Ha.

''Disinilah titik awal persoalannya, dimana selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayan Raya, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' papar Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi  Riau dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru.

''Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus  mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wilayah tidak ada, lantas kepala daerah, atau pemerintah daerah terancam  pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk.”

Kalau ini berkepanjangan bisa membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat gerak pembangunan di daerah. Situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.

Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.

“Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat, ‘’ ungkap mantan Sekjend Depdagri itu. (hk/sl)