Bansos Pendidikan S1 Ditiadakan

PEKANBARU (suaralira.com) - Mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 dan 39 tentang pedoman pemberian hibah serta bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemko Pekanbaru saat ini meniadakan bansos bidang pendidikan untuk jenjang strata satu (S1).

 

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (21/03/2016), di Pekanbaru.

 

Menurutnya, pada tahun 2016 ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memberikan bantuan sosial kepada para mahasiswa ataupun mahasiswi asal Pekanbaru. ''Tidak lagi  dianggarkan bantuan sosial (bansos) pendikan dan itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Permendagri."

 

Pemko Pekanbaru hanya memberikan bansos kepada masyarakat yang berisiko sosial. ''Bansos ini susah menerjemahkannya. Karena itu, bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima. Tahun 2015 lalu, memang dianggaarkan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai dengan Permendagri,'' tutupnya. (***)