JAKARTA (suaralira.com) – Dalam Rapat Pimpinan Nasional dan Rakernas I Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyampaikan dua bahan diskusi. Menkumham melontarkan dua bahan diskusi saat membuka Rapimnas dan Rakernas LIRA di Jakarta, Senin (23/05/2016).
Menteri Yasonna, pertama mengemukakan agar LIRA secara cepat dan rapih melakukan konsolidasi ke dalam. Konsolidasi bertujuan supaya tidak terjadi konflik kepentingan yang akan mengganggu jalannya organisasi. “Yang kedua, segera tuangkan berbagai pemikiran progresif dan cemerlang. Ini dapat menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan bangsa yang membutuhkan penyelesaian cepat, tepat, dan akurat,” katanya sebagaimana dikutip dalam kemenkumham.go.id.
Rapimnas dan Rakernas pertama LIRA dirasakan Yasonna memiliki arti yang sangat strategis. Disaat tingginya tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan percepatan, perubahan, dan ketepatan dalam memberikan pelayanan.
Yasonna menyatakan bahwa sudah saatnya ditunjukkan pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) kepada seluruh lapisan masyarakat, keduanya telah mampu merevolusi mentalnya dengan integritas yang kuat, etos kerja yang tinggi, serta semangat gotong royong dalam wadah kebersamaan. “Bekerja dan berkinerja memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” sambungnya.
LIRA sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mandiri dan modern diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kritis dan konstruktif dalam menjawab tantangan ke depan. Masukan positif, kreatif, dan inovatif dapat disampaikan kepada Pemerintah dengan santun sehingga mendapatkan respon yang baik demi tercapainya keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menkumham menyampaikan beberapa hal yang menjadi concern pemerintah dan prioritas Kabinet Indonesia Hebat dalam pembangunan perekonomian nasional saat ini. Ada lima indikator yang utama yang selalu ditekankan oleh Presiden. Pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja untuk mengatasi pengangguran, dan kesenjangan atau ketimpangan ekonomi. “Seluruh unsur pemerintah harus memantau lima indikator utama pembangunan perekonomian nasional ini setiap saat,” ujarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORMAS, Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-0032287.AH.01.07 Tahun 2016, tanggal 16 Maret 2016. Berkedudukan di Jl. Tebet Timur II No. 8 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 01 tanggal 02 Maret 2016, yang dibuat oleh Notaris Dr. Yurisa Martanti, SH, di Jakarta Selatan. (***)