Tapal Batas Lima Desa Kampar-Rohul, DPRD Riau Minta Biro Tapem Tegas Bersikap

 

PEKANBARU (suaralira.com) -  Hingga saat ini polemik lima desa berada diantara Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rohul ini tidak kunjung tuntas. Sengketa lima desa sudah lama berlangsung. Anehnya pihak Pemprov Riau terkesan tidak ada niat menuntaskan.  


Sengketa lima desa sekarang kembali memanas. Pasalnya keinginan Pemkab Rohul yang menginginkan posisi ke lima desa tersebut yakni Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan itu tetap masuk pada wilayahnya.


Meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung di Tahun 2011 silam dimana, menegaskan lima desa itu masuk ke wilayah daerah Kabupaten Kampar. Hal tersebut yang menjadi dasar keinginan itu sesuai Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul.


Menyikapi permasalahan yang kini terjadi, DPRD Riau melalui Komisi A, seperti yang disampaikan oleh Hazmi Setiadi, mengatakan bahwa kejadian ini sudah sering terjadi bahkan sudah berulang-ulang karena Pemprov Riau tidak tegas. "Saya melihat disini Pemprov Riau melalui Biro Tapem tidak ada niat untuk menyelesaikan," ujarnya.


Ketua Komisi A DPRD Riau inipun mengatakan, sehingga masih terus saja berpolemik. Persoalan lima desa itu, sambungnya sesuai dengan dikeluarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode desa se-Indonesia.


"Maka, sesuai putusan itu sangat jelas masuk ke dalam Kabupaten Kampar. Tapi disinikan yang jelas dibutuhkan untuk sekarang yaitu, perlu ada surat penegasan dibuat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tapem. Permendagri sudah keluar, dan tinggal sosialiasi serta penegasan pihak provinsi," tutup Hazmi.