DUMAI (suaralura.com) - Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan penyelundupan 15 ton gula putih asal Kuala Linggi Malaysia di Perairan Diamond Soul, Tanjung Medang Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 11 Juni lalu.
Kepala Sub Seksi Penindakan Bea Cukai Dumai Eko Wigianto di Dumai, Minggu, mengatakan gula putih ilegal yang diamankan itu ditaksir senilai Rp150 juta yang diangkut oleh kapal motor Do Re Mi dengan nakhoda asal Bengkalis dan dua awak kapal warga Dumai.
"Karena itu, petugas yang sedang patroli juga mengamankan seorang nakhoda dan dua awak kapal," kata Eko.
Ia menjelaskan penegahan itu berawal ketika kapal patroli 20004 BC Dumai melihat KM Do Re Mi yang dinakhodai Aj melintas ke arah Tanjung Medang dengan muatan mencurigakan dan setelah digeledah ternyata benar membawa gula ilegal.
Dari penangkapan ini, petugas patroli akhirnya membawa kapal ke dermaga A kawasan Pelindo Cabang Dumai dan muatan gula ilegal disimpan di gudang Bea Cukai di Jalan Datuk Laksamana Dumai.
"Para nakhoda dan dua awak kapal kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut karena membawa muatan gula ilegal," jelasnya.
Selanjutnya, tiga orang awak kapal tersebut dijadikan tersangka karena melanggar pasal 102 huruf A tentang kepabeanan yakni membawa gula tanpa dilengkapi manifes muatan.
Selain menggagalkan penyelundupan gula, Bea Cukai Dumai pada Jumat 10 Juni 2016 juga mencegah masuknya 5,4 ton bawang merah asal luar negeri ketika melintas di perairan Teluk Lecah Kepulauan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan tiga orang, yakni nakhoda berinisial MA dan dua anak buah kapal AD dan FR yang merencanakan bongkar bawang merah ilegal.