Polda Riau Lacak Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

PEKANBARU, suaralira.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melacak keberadaan salah satu tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir senilai Rp3,4 miliar berinisial HA sebelumnya mangkir saat akan dilakukan penahanan pekan kemarin.
 
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Selasa mengatakan proses penjemputan paksa tersangka terus dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau hingga hari ini.
 
Namun, dia menuturkan polisi masih belum berhasil melacak keberadaan tersangka HA alias Haris Anggara tersebut.
 
"Proses penjemputan tersangka dugaan Tipikor pipa transmisi Inhil (Indragiri Hilir) inisial HA sedang dilakukan. Namun sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya," katanya lagi.
 
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan HA ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik yang awalnya memperoleh informasi bahwa HA sedang berada di Kota Medan, namun tak kunjung ditemukan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
 
Dengan ditetapkan status DPO itu, lanjutnya, penyidik juga terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Polri dengan menyebar informasi identitas HA yang terjerat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar itu.
 
"HA sudah ditetapkan sebagai DPO dan anggota kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya pula.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat lalu (19/10) menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing adalah SS selaku Direktur PT PR yang merupakan pihak rekanan, dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Sy selaku konsultan pengawas.
 
Sementara HA justru mangkir dari pemanggilan penyidik, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
 
Gidion menyebutkan, penahanan dilakukan agar para pelaku tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses hukum dalam kasus tersebut.
 
"Kami melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Gidion. 
 
Dugaan kasus korupsi ini belakangan turut menyeret orang nomor dua di Bengkalis. Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis sempat diperiksa dua kali oleh penyidik dalam perkara tersebut.
 
Namun, Gidion menyebut bahwa Muhammad hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu, meskipun Muhammad merupakan atasan dari salah satu tersangka, inisial EM.  
 
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
 
Dalam laporan LSM itu, Muhammad saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
 
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (ant/sl)